Top 5 This Week

Related Posts

Belum Diganti Rugi Sejak 1979, Ahli Waris Lahan Kapuk Geruduk Balai Kota DKI

JAKARTA, Kompas.sbs – Ahli waris almarhumah Saanah binti Sainan bersama tim kuasa hukumnya dari Forum Ormas Bersatu (FORBES) menggelar aksi unjuk rasa damai di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/5) siang. Dalam aksi tersebut, mereka mendesak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menuntaskan pembayaran ganti rugi atas lahan keluarga di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, yang hingga kini diklaim belum diselesaikan selama 45 tahun.

Aksi yang berlangsung kondusif sejak pukul 13.00 WIB itu difokuskan pada tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, segera memberikan kepastian hukum terkait pembayaran hak atas tanah ahli waris yang digunakan pemerintah untuk proyek infrastruktur sejak 1979.

Massa aksi menyampaikan aspirasi secara tertib dan menuntut agar Pemerintah Provinsi DKI tidak lagi menunda penyelesaian sengketa lahan yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun.

Namun, upaya massa untuk bertemu langsung dengan Gubernur tidak membuahkan hasil. Seorang anggota Koramil Gambir yang berada di lokasi menyebutkan bahwa Pramono Anung tidak berada di tempat karena sedang melaksanakan ibadah haji.

“Pak Gubernur sedang melaksanakan ibadah haji ke Tanah Suci,” ujar petugas tersebut yang enggan disebutkan namanya.

Sementara itu, tidak ada perwakilan resmi dari jajaran staf Balai Kota yang menemui massa aksi. Berdasarkan keterangan petugas di lokasi, surat permohonan audiensi yang diajukan ahli waris telah diterima oleh staf gubernur dan saat ini tinggal menunggu penjadwalan.

“Kami sudah cek, suratnya sudah diterima staf gubernur. Jadi sekarang tinggal menunggu jawaban kapan audiensi digelar,” kata salah seorang petugas Balai Kota kepada pengunjuk rasa.

Setelah menyampaikan tuntutan selama sekitar satu setengah jam, massa membubarkan diri pada pukul 14.30 WIB dengan tertib.

Kuasa hukum ahli waris dari FORBES, H. Zainal Abidin, menegaskan pihaknya berharap audiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI dapat segera dilaksanakan agar persoalan ganti rugi lahan tersebut memperoleh titik terang.

Menurutnya, langkah membawa persoalan ini ke Balai Kota ditempuh setelah upaya penyelesaian melalui Pemerintah Kota Jakarta Barat menemui jalan buntu.

“Di tingkat Wali Kota Jakarta Barat persoalan ini tidak menemukan solusi dan justru diarahkan ke Balai Kota. Karena itu kami meminta Gubernur segera membuka ruang audiensi agar hak ahli waris bisa segera diselesaikan,” tegas Zainal.

Kasus sengketa lahan ini menjadi perhatian karena menyangkut klaim ahli waris atas tanah seluas 9.020 meter persegi di Kapuk, Cengkareng, yang disebut telah dimanfaatkan pemerintah untuk proyek Cengkareng Drain dan infrastruktur pendukung lainnya tanpa penyelesaian kompensasi secara tuntas.

Laporan: Sabeni ‘Blekok’

Popular Articles