Top 5 This Week

Related Posts

AMS Mendesak Polres Tidak Memberikan Perkara Heri Sopandi VS Dr. Maxsi Menggantung Tanpa Kepastian Hukum

*AMS Mendesak Polres Subang Tidak Membiarkan Perkara Heri Sopandi vs Dr. Maxi Menggantung Tanpa Kepastian Hukum*

Subang, 10 Juli 2026 — Angkatan Muda Subang (AMS) mendesak Polres Kabupaten Subang untuk segera memberikan kepastian hukum atas perkara pelaporan Heri Sopandi terhadap Dr. Maxi yang hingga saat ini masih menjadi perhatian dan pertanyaan besar di tengah masyarakat Kabupaten Subang.

Koordinator AMS, Iqbal Maulana, menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi sekadar menjadi sengketa pribadi yang berujung pada laporan dugaan pencemaran nama baik. Persoalan ini telah berkembang menjadi isu publik karena materi yang dipersoalkan menyangkut dugaan gratifikasi kepada pimpinan tertinggi daerah, dugaan komunikasi anggaran dengan unsur legislatif, serta dugaan adanya praktik yang dikenal masyarakat sebagai “uang ketuk palu” dalam proses penganggaran.

Menurut AMS, publik berhak mengetahui kebenaran atas informasi yang telah beredar luas tersebut. Oleh karena itu, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berfokus pada aspek dugaan pencemaran nama baik semata, tetapi juga wajib menguji dan mendalami substansi yang menjadi akar persoalan.

“Pertanyaan publik hari ini sangat sederhana. Apakah ini benar-benar pencemaran nama baik? Apakah terdapat dugaan gratifikasi? Apakah benar ada praktik uang ketuk palu dalam proses penganggaran? Semua pertanyaan tersebut hanya dapat dijawab melalui proses hukum yang profesional, terbuka, dan berani menyentuh substansi persoalan,” tegas Iqbal Maulana.

AMS menilai bahwa lambannya perkembangan perkara ini berpotensi menimbulkan spekulasi liar serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Apalagi isu yang berkembang menyangkut pejabat publik dan penggunaan kewenangan yang berdampak langsung terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

Sebagai penyelenggara negara, pejabat publik wajib siap diawasi dan diperiksa ketika muncul dugaan yang menjadi perhatian masyarakat. Tidak boleh ada kesan bahwa hukum hanya tajam kepada rakyat kecil namun tumpul ketika berhadapan dengan kekuasaan dan jabatan.

AMS berharap Kapolres Kabupaten Subang yang baru beserta Kasat Reskrim yang baru dapat menunjukkan komitmen nyata dalam menghadirkan penegakan hukum yang berintegritas. Pergantian kepemimpinan harus menjadi momentum untuk membuktikan bahwa tidak ada perkara yang dibiarkan mengendap tanpa kejelasan, terlebih ketika menyangkut kepentingan publik yang luas.

“Kami tidak sedang menggiring opini atau menghakimi siapa pun. Kami hanya menuntut kepastian hukum. Jika memang tidak terbukti, sampaikan kepada publik. Jika terdapat fakta hukum lain yang harus didalami, lakukan secara profesional. Yang tidak boleh terjadi adalah membiarkan perkara ini menggantung tanpa arah sehingga menimbulkan ketidakpastian dan kecurigaan di tengah masyarakat,” lanjutnya.

AMS menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas merupakan fondasi utama negara hukum. Oleh sebab itu, Polres Kabupaten Subang harus memberikan informasi perkembangan penanganan perkara secara proporsional agar masyarakat memperoleh kepastian dan kepercayaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Jangan sampai perkara yang menyangkut pejabat publik kembali menjadi simbol lemahnya keberanian penegakan hukum. Masyarakat Subang sedang menunggu jawaban, bukan sekadar menunggu waktu.”

Reporter Kompas sbs
D.Jekiw.

Popular Articles