*Aktivitas Exs TPA Panembong, Diduga Ilegal Dan Akan Dijadikan Penampungan Sampah Industri*

Subang – Diketahui bahwa sejak mengalami overload Tempat Pembuangan Akhir (TPA) panembong yang berada di Kelurahan Parung ,Kecamatan Subang Kabupaten Subang, Secara permanen telah ditutup dan, lokasi TPA dipindahkan Ke TPA Jalupang Yang berlokasi di wilayah kecamatan Kalijati.
Namun setelah resmi dipindahkan, Kini di sekitar TPA panembong nampak adanya aktivitas kembali, Jum’at (13/02/2026).
Adanya aktivitas pembangunan dan adanya tumpukan sampah yang baru, di lokasi, hal tersebut diduga belum mengantongi izin ( ilegal ), serta aktivitasnya dikeluhkan warga.
Dampak pengoperasian kembali Exs TPA ilegal tidak memiliki sistem pengolahan lidi air, sehingga berpotensi mencemari air tanah dan sumur warga sekitar.
Polusi udara diakibatkan pembakaran sampah secara terbuka menimbulkan pencemaran udara juga menggangu pernapasan warga.
aktivitas pembuangan sampah secara terbuka sering terjadi menimbulkan bau menyengat juga risiko longsor, tumpukan sampah tidak dikelola dengan metode sanitary landfiil (terutama jika sudah over-capacity) rentan longsor.
Pelanggan hukum operasi ini melanggar aturan pengelolaan sampah dan berpotensi dipidana.
Salah satu warga yang identitasnya minta dirahasiakan mengatakan bahwa aktivitas tersebut sangat menggangu apalagi jika adanya pembakaran sampah tersebut, Selain itu warga tersebut mengungkap bahwa sampah yang dibuang ke sini itu adalah sampah dari pabrik ujarnya.
Warga setempat minta Dinas Lingkaran Hidup (DLH) Kabupaten Subang untuk segera menutup TPS ilegal yang berada di Exs TPA Panembong pungkasnya ( Team.).
