Top 5 This Week

Related Posts

Ahli Dewan Pers, Wartawan Tidak Bersalah Memotret di Ruang Publik, Tanggung Jawab Ada Pada Redaksi

*Ahli Dewan Pers di Sidang Harun: Wartawan Tidak Bersalah Memotret di Ruang Publik, Tanggung Jawab Ada pada Redaksi*

Kompas SBS,Subang – Persidangan kasus yang menjerat Harun, seorang wartawan di Kabupaten Subang, kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang Kelas IA, Kamis (20/8/2026). Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahli dari Dewan Pers, Nur Syawal, yang memberikan keterangan penting terkait praktik jurnalistik dan penerapan Undang-Undang Pers.

Di hadapan majelis hakim, Nur Syawal menegaskan bahwa tindakan Harun mengambil foto di lingkungan kantor pemerintahan tidak dapat dinilai sebagai pelanggaran, karena hal tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi seorang jurnalis.

Menurutnya, lokasi pengambilan gambar berada di ruang publik, yakni area pelayanan di lingkungan pemerintahan yang terbuka untuk kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan, apabila terdapat pihak yang merasa keberatan terhadap isi pemberitaan, mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers adalah menggunakan hak jawab atau hak sanggah, bukan serta-merta mempersalahkan wartawan di lapangan.

Nur Syawal juga menekankan bahwa tanggung jawab terhadap isi berita berada pada jajaran redaksi media, bukan sepenuhnya pada wartawan.

“Yang harus dimintai pertanggungjawaban bukan wartawannya, tetapi redakturnya. Redaksi yang berkewajiban memberikan ruang hak jawab atau klarifikasi kepada pihak yang merasa dirugikan. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak ada hak jawab, barulah berita dapat diterbitkan sesuai mekanisme jurnalistik,” jelasnya di dalam persidangan.

Dalam keterangannya, Nur Syawal juga menjelaskan mengenai ketentuan dalam Undang-Undang Pers terkait larangan menerima imbalan. Ia menegaskan, istilah pemerasan tidak secara eksplisit dikenal dalam Undang-Undang Pers, melainkan yang diatur adalah larangan menerima imbalan dalam aktivitas jurnalistik.

Menurutnya, imbalan memiliki makna yang luas, termasuk ketika seorang wartawan menerima uang atau keuntungan dari narasumber sebagai konsekuensi dari kegiatan peliputan.

“Di Undang-Undang Pers tidak dikenal istilah pemerasan. Yang diatur adalah larangan menerima imbalan. Bentuknya bisa bermacam-macam, termasuk ketika wartawan menerima uang dari narasumber. Itu yang tidak diperbolehkan,” terang ahli.

Sementara itu, Kuasa hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, menilai keterangan ahli dari Dewan Pers menjadi poin penting dalam pembelaan kliennya. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tidak akan mengubah berkas perkara, melainkan akan menggunakan seluruh keterangan ahli sebagai dasar dalam nota pembelaan.

“Yang jelas tadi ahli menyampaikan bahwa apa yang dilakukan Harun tidak melanggar kode etik jurnalistik maupun Undang-Undang Pers. Wartawan juga harus dilindungi ketika mengambil data atau dokumen yang diperlukan untuk bahan pemberitaan,” kata Asep kepada awak media usai sidang.

Ia menambahkan, ahli juga menegaskan bahwa benar atau salahnya judul maupun isi sebuah berita bukan menjadi tanggung jawab wartawan secara pribadi, melainkan merupakan kewenangan redaktur atau editor di perusahaan media.

Dalam persidangan, tim kuasa hukum mengajukan sejumlah pertanyaan kepada saksi ahli, di antaranya mengenai hubungan kerja antara wartawan dengan redaksi, kewajiban melakukan verifikasi kepada narasumber, hingga batasan antara pelanggaran kode etik jurnalistik dan tindak pidana.

Salah satu poin penting yang disampaikan ahli adalah bahwa pelanggaran kode etik jurnalistik tidak otomatis dapat dikategorikan sebagai tindak pidana, termasuk pidana pemerasan atau pengancaman.

Asep mengatakan jawaban tersebut memperjelas adanya batas yang tegas antara penyelesaian sengketa pers dengan proses hukum pidana.

“Kami menanyakan apakah ketika ada dugaan pelanggaran kode etik, otomatis menjadi tindak pidana pemerasan atau pengancaman. Ahli menjawab tidak. Itu tidak otomatis menjadi pidana,” ujarnya.

Selain itu, tim pembela juga mempertanyakan apakah tindakan seorang jurnalis memotret aparatur yang sedang tidur di kantor pada jam pelayanan publik dapat dianggap melanggar kode etik jurnalistik. Menurut Asep, ahli menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari kerja jurnalistik selama dilakukan di ruang publik untuk kepentingan pemberitaan.

Sidang kasus Harun akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim. Keterangan ahli dari Dewan Pers diperkirakan menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses pembuktian perkara tersebut.

Reporter kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles