Top 5 This Week

Related Posts

ADVOKAT RIKHA TEMPUH JALUR HUKUM ATAS DUGAAN PENCEMARAN NAMA BAIK DI MEDIA SOSIAL

“Kebebasan Berekspresi Bukan Kebebasan untuk Memfitnah”

Lansir Kompas.sbs Dr. (c)  TNI AD PURN Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM. menempuh langkah hukum terhadap sejumlah akun media sosial yang diduga menyebarkan konten bermuatan fitnah dan menyerang kehormatan serta nama baiknya.

Pada 18 Agustus 2026, Rikha memenuhi panggilan penyidik dalam kapasitasnya sebagai Pelapor untuk memberikan keterangan terkait laporan dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.

Menurut Rikha, langkah hukum tersebut bukan merupakan upaya membungkam kritik ataupun kebebasan berekspresi, melainkan bentuk perlindungan terhadap kehormatan, martabat dan integritas, sekaligus edukasi agar masyarakat lebih bertanggung jawab dalam menggunakan ruang digital.

«“Kritik adalah bagian dari demokrasi dan harus dihormati. Namun kebebasan berekspresi bukan kebebasan untuk menyebarkan tuduhan yang tidak benar dan merusak kehormatan orang lain. Jika dibiarkan, ruang digital dapat berubah menjadi ruang penghakiman tanpa fakta dan tanpa tanggung jawab.”»

Secara hukum, dugaan pencemaran nama baik antara lain diatur dalam Pasal 433 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sedangkan perbuatan melalui media elektronik juga harus dilihat berdasarkan ketentuan UU ITE beserta perkembangan putusan Mahkamah Konstitusi.

Rikha menyerahkan sepenuhnya pembuktian perkara kepada aparat penegak hukum serta tetap menghormati asas praduga tak bersalah terhadap pihak-pihak yang dilaporkan.

«“Kita harus jujur, tegak lurus dan berpegang pada nilai moral. Jangan membenarkan sesuatu hanya karena sudah dianggap biasa; biasakanlah yang benar. Kehormatan dan martabat setiap orang harus dihormati.”»

Dr. (c) TNI AD PURN Adv. Rikha Permatasari, S.H., M.H., C.Med., C.LO., C.PIM.

(SETHO  KOMPAS.SBS)

SETA HARTOKO
SETA HARTOKO
Tegas Lugas Easy going Good listening

Popular Articles