Top 5 This Week

Related Posts

Anggaran Revitalisasi SDN 20 Simpang Madong Capai Rp2,42 Miliar, Dugaan Dipihakketigakan Disorot

SANGGAU, – Pelaksanaan proyek revitalisasi gedung SDN 20 Simpang Madong, Kecamatan Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya pelibatan pihak ketiga dalam pengerjaannya.

Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tersebut memiliki nilai anggaran sebesar Rp2.426.625.758,00 dengan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender.

Program ini merupakan bantuan pemerintah untuk revitalisasi satuan pendidikan, dengan pelaksana yang tercantum sebagai P2SP.

Berdasarkan pantauan di lokasi, pekerjaan pembangunan gedung sekolah tersebut tengah berlangsung. Namun, muncul pertanyaan mengenai pola pelaksanaan pekerjaan dan mekanisme pengadaan material yang digunakan dalam proyek tersebut.

Saat dikonfirmasi di lokasi, seorang pekerja mengaku telah bekerja selama kurang lebih satu bulan. Pekerja tersebut menyebut seorang bernama Angga, yang menurut keterangannya berasal dari Sanggau, sebagai pihak yang menangani pekerjaan tersebut yang utus oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Sanggau.

Pemborongan tersebut juga menyampaikan bahwa proyek ini diborongkan dengan nilai 15 % dari anggara tersebut, sementara pembelian material disebut dilakukan oleh Angga.

Keterangan tersebut masih memerlukan pendalaman dan konfirmasi lebih lanjut untuk memastikan bentuk kerja sama yang sebenarnya, termasuk apakah mekanisme pelaksanaan tersebut sesuai dengan ketentuan program revitalisasi satuan pendidikan yang berlaku.

APH Diminta Lakukan Pemeriksaan
Munculnya dugaan tersebut mendorong perlunya pengawasan lebih lanjut dari instansi terkait. Aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan pengecekan langsung ke lapangan guna memastikan pelaksanaan proyek berjalan sesuai ketentuan, baik dari sisi administrasi, penggunaan anggaran, pengadaan material, maupun kualitas pekerjaan fisik.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk memastikan apakah pelaksanaan proyek oleh P2SP telah sesuai dengan petunjuk teknis program revitalisasi satuan pendidikan Tahun Anggaran 2026.

Selain itu, pihak pengelola program dan instansi pendidikan terkait diharapkan memberikan penjelasan mengenai mekanisme pelaksanaan kegiatan, penggunaan anggaran, serta pembagian tanggung jawab antara pelaksana dan pihak-pihak yang terlibat.

Hingga berita ini disusun, keterangan dari pihak P2SP, pihak bernama Angga, serta instansi terkait mengenai dugaan pelibatan pihak ketiga tersebut masih perlu diperoleh untuk melengkapi pemberitaan.

Redaksitetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait demi menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan.

Sumber: Tim Investigasi

Popular Articles