Top 5 This Week

Related Posts

KEPADA PRESIDEN PRABOWO, KAPOLRI, WALI KOTA TANGERANG, DENGARKAN SUARA KAMI , WARGA GONDRONG

KOMPAS.SBS — TANGERANG, BANTEN — 23 Oktober 2026 — Masyarakat Gor Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menyampaikan aspirasi dan meminta perhatian serius Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, Gubernur Banten, serta Wali Kota Tangerang terkait tuntutan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong.

Warga menginginkan lingkungan yang tertib, trotoar yang dapat digunakan pejalan kaki, serta akses jalan yang tidak terganggu oleh aktivitas perdagangan yang melanggar ketentuan. Masyarakat berharap tidak ada lagi hambatan yang mengganggu mobilitas warga maupun menimbulkan kemacetan di sekitar lokasi.

Kepada Presiden Prabowo Subianto, Gubernur Banten, dan Wali Kota Tangerang, kami memohon agar aspirasi masyarakat ini mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang.
Kepada Satpol PP Kota Tangerang dan Camat Cipondoh, kami meminta penertiban PKL GOR Gondrong dilaksanakan secara sungguh-sungguh, konsisten, transparan, dan berdasarkan peraturan daerah (Perda) serta ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan biarkan masyarakat terus menunggu tanpa kepastian. Jika penertiban sudah dilakukan, sampaikan hasilnya secara terbuka. Jika belum selesai, jelaskan kendala dan langkah konkret penyelesaiannya.
Penegakan aturan harus dilaksanakan secara adil, tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati hak pedagang dan mengikuti prosedur yang sah.

Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, kami berharap aspirasi masyarakat dapat menjadi perhatian sesuai kewenangan Polri, khususnya apabila terdapat laporan atau dugaan pelanggaran hukum yang memerlukan penanganan kepolisian. Adapun penertiban administratif PKL harus ditangani oleh instansi yang berwenang sesuai ketentuan.

– Trotoar kembali berfungsi bagi pejalan kaki.
– Akses jalan lebih tertib dan tidak terhambat aktivitas PKL yang melanggar aturan.
– Fasilitas umum dapat dimanfaatkan masyarakat sebagaimana mestinya.
– Penertiban dilaksanakan sesuai Perda dan hukum yang berlaku.
– Pemerintah memberikan kepastian, keterbukaan, dan bukti nyata atas tindak lanjut aspirasi warga.

Kepada seluruh pejabat dan instansi terkait, jangan biarkan aspirasi ini berhenti sebagai surat, pernyataan, atau kegiatan seremonial. Dengarkan masyarakat, periksa kondisi di lapangan, lakukan koordinasi, dan sampaikan hasil penanganan secara terbuka.

Catatan redaksi,ini merupakan penyampaian aspirasi masyarakat. Kondisi di lapangan, status penertiban, dan ketentuan Perda yang relevan perlu diverifikasi kepada instansi terkait sebelum dipublikasikan sebagai fakta yang telah terkonfirmasi.

Red David E.SE.

Popular Articles