TULUNGAGUNG.KOMPAS.SBS– Upaya penyelesaian sengketa dugaan eksploitasi kerja dan penundaan gaji di Kafe MOB melalui jalur mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung berakhir buntu (deadlock), Kamis (22/10/2026). Pihak pekerja secara tegas menolak tawaran pembayaran uang upah serta menolak menandatangani draf surat perjanjian damai.
Pertemuan yang menghadirkan pihak manajemen Kafe MOB dan pekerja tersebut berjalan alot serta diwarnai ketegangan. Pihak pekerja menilai skema penyelesaian yang disodorkan belum memenuhi keadilan dan menyerahkan permasalahan ini kepada PH(Pendamping Hukum), sehingga memilih tidak menerima nominal uang yang diserahkan maupun menandatangani dokumen perdamaian.
Suasana mediasi sempat memanas ketika pemilik (owner) Kafe MOB melontarkan pernyataan emosional di tengah forum. Di hadapan peserta pertemuan, pemilik usaha mengutarakan kalimat, “Aku iki cino penggaenku Mendem bendino turu komplek wis piye lak mu nganggep ak ki cino enek daginge pora enek daginge.” Ucapan bernada rasial tersebut disayangkan banyak pihak karena dinilai tidak relevan dengan pokok substansi sengketa ketenagakerjaan yang sedang dibahas.
Sorotan tajam juga tertuju pada tindakan oknum AR mediator Disnakertrans Kabupaten Tulungagung. Saat pihak pekerja memutuskan berpamitan meninggalkan lokasi lantaran tidak dicapai kesepakatan, oknum ASN tersebut melontarkan pernyataan, “Lak mbok tinggal muleh berarti awakmu gak ngajeni ak.” Ucapan tersebut dinilai sebagai bentuk tekanan tersembunyi agar pekerja terpaksa menerima uang dan menyetujui surat penyelesaian.
Indikasi ketidaktransparanan semakin menguat ketika oknum AR mediator memberikan keterangan yang bertolak belakang dengan fakta kepada awak media. Saat dikonfirmasi wartawan di lokasi, AR mengklaim bahwa perkara telah selesai ditangani. Pernyataan tersebut terbukti tidak benar, mengingat pihak pekerja secara nyata menolak perdamaian dan keluar dari ruangan tanpa membubuhkan tanda tangan.
Dengan gagalnya kesepakatan damai ini, penanganan sengketa hubungan industrial antara pekerja dan manajemen Kafe MOB dipastikan berlanjut ke tahapan hukum ketenagakerjaan berikutnya. Di sisi lain, independensi serta profesionalisme oknum mediator Disnakertrans Tulungagung kini menjadi pertanyaan publik.(an)

