TULUNGAGUNG.KOMPAS.SBS– Penanganan kasus dugaan eksploitasi kerja berkedok masa pelatihan (training) tanpa upah di salah satu kafe ternama di Kabupaten Tulungagung memasuki babak baru. Setelah menuai sorotan publik, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tulungagung menggelar pemanggilan dan agenda klarifikasi terhadap pihak manajemen kafe.
Dari hasil pemanggilan tersebut, pihak pengusaha/manajemen kafe akhirnya mengakui bahwa mereka memang belum memberikan hak atau gaji kepada pekerja yang bersangkutan.
Mediator Hubungan Industrial Disnakertrans Kabupaten Tulungagung, Ronald Arbibawa, menyampaikan bahwa dalam proses klarifikasi, pihak pengusaha hadir memenuhi panggilan dan memberikan penjelasan resmi terkait polemik penundaan pembayaran hak pekerja tersebut.
Meski mengakui kewajiban gaji yang belum ditunaikan, pihak pengusaha berdalih bahwa pada dasarnya mereka berniat dan hendak memberikan gaji tersebut. Namun, pihak manajemen beralasan pembayaran tertunda lantaran pekerja yang bersangkutan tiba-tiba sudah tidak masuk kerja lagi.
Dalih pihak pengusaha ini berbanding terbalik dengan pengakuan dan informasi yang disampaikan oleh pihak korban/pekerja. Pekerja membantah keras tuduhan membolos atau sengaja tidak masuk kerja. Sebaliknya, pekerja mengungkapkan bahwa alasan tidak lagi bekerja adalah karena secara langsung disuruh pulang oleh pihak manajemen saat mereka mencoba menanyakan dan menagih kejelasan mengenai hak gaji mereka setelah bekerja selama lima minggu.
Adanya ketidaksesuaian informasi antara keterangan pengusaha dan pengakuan pekerja ini semakin mempertegas perlunya kecermatan serta ketegasan Disnakertrans Tulungagung dalam mendalami kasus ini. Publik terus mengawal agar proses penyelesaian tidak terhenti pada alasan sepihak dari pengusaha.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, hak-hak normatif pekerja harus tetap dipenuhi berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, termasuk acuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tulungagung tahun 2026 sebesar Rp2.618.190 per bulan. Masyarakat dan kalangan pekerja berharap Disnakertrans Tulungagung mengambil sikap obyektif dan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum atau kesengajaan dalam penundaan hak buruh tersebut.(an)

