Desa Tempirai Induk kembali menjadi sorotan tajam publik. Berdasarkan data penyaluran anggaran resmi tahun 2025, desa berstatus “Berkembang” ini mengelola pagu anggaran fantastis sebesar Rp1.047.653.000 (Rp1,04 miliar) yang telah tersalurkan dalam dua tahap.
Kendati diklaim terserap hingga 100% melalui Tahap I (59,19%) dan Tahap II (40,81%), rincian alokasi belanja fisik hingga program pemberdayaan di lapangan memunculkan tanda tanya besar. Desakan keras kini mengalir kepada Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh dan audit investigatif guna menguji kesesuaian antara laporan administrasi dan realisasi fisik di lapangan.
Rincian Alokasi Dana Desa Tempirai Induk Tahun 2025
Berdasarkan data transparansi penyaluran, anggaran tersebut didistribusikan ke dalam berbagai pos kegiatan utama, di antaranya:
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumur Resapan: Rp291.997.100
Penyertaan Modal: Rp209.530.600
Keadaan Mendesak: Rp154.800.000
Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase): Rp134.727.500
Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang: Rp120.000.000
Penyelenggaraan Posyandu & Pelatihan Kesehatan: Total mencapai puluhan juta rupiah
Operasional Pemdes & Profil Desa: Ratusan hingga belasan juta rupiah
Sektor Pendukung Lainnya (Mitigasi bencana, UMKM, dll.)
Titik Kritis yang Perlu Disorot APH
Besarnya angka pada pos-pos tertentu memicu dugaan kuat adanya ketidaksesuaian peruntukan (mismatch) serta potensi penggelembungan (mark-up) anggaran yang merugikan masyarakat. Beberapa poin krusial yang mendesak untuk segera diperiksa meliputi:
Proyek Sumur Resapan Fantastis (Rp291,9 Juta): Alokasi dana hampir menyentuh angka Rp300 juta untuk sumur resapan dinilai sangat tidak biasa untuk skala desa berkembang. Apakah volume, spesifikasi teknis, dan titik pembangunannya benar-benar sepadan dengan nilai anggaran yang dihabiskan, ataukah proyek ini hanya menjadi “lahan basah” penyerapan anggaran?
Penyertaan Modal yang Signifikan (Rp209,5 Juta): Pos penyertaan modal menelan porsi dana yang cukup besar. Aparat penegak hukum wajib menelusuri ke mana aliran dana ini bermuara, apakah dikelola secara transparan oleh BUMDes, ataukah mandek tanpa kejelasan kontribusi bagi Pendapatan Asli Desa.
Efektivitas Infrastruktur Fisik (Drainase & Jalan Lingkungan): Alokasi ratusan juta untuk drainase (Rp134,7 juta) dan jalan gang (Rp120 juta) harus diuji kualitas bangunannya di lapangan. Publik berhak tahu apakah kualitas fisik tersebut tahan lama atau justru cepat rusak akibat pengerjaan asal-asalan.
Desakan Tegas: Jangan Biarkan Anggaran Rakyat Menguap!
Dana Desa sejatinya dikucurkan oleh negara untuk mempercepat kesejahteraan, pemerataan pembangunan, dan mendongkrak ekonomi masyarakat desa secara riil. Namun, jika realisasinya sarat dengan kejanggalan dan tidak tepat sasaran, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap hak-hak warga Desa Tempirai Induk(tim)

