PURWOREJO, KOMPAS.SBS — Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo bersama Polsek Loano sukses membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor. Kasus yang dipicu oleh kelalaian kunci kontak yang tertinggal di kendaraan ini dirilis secara resmi dalam konferensi pers di Lobby Tatag Trawang Tungga Mapolres Purworejo pada Selasa (20/10/2026) siang.
Kegiatan rilis tersebut dipimpin oleh Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A. yang diwakili oleh Wakapolres Purworejo Kompol Amin Supangat, S.H., M.M., dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Dwiyono, S.H. serta Kasi Humas AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P.
Wakapolres Purworejo menjelaskan, insiden pencurian tersebut menimpa seorang perangkat desa bernama Amat Royani (57), warga Dusun Krajan Lor, Desa Rimun, Kecamatan Loano, Kabupaten Purworejo. Kejadian berlangsung pada Rabu (09/09/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.

“Korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merek Honda Win MCB tahun 2005 berwarna hitam dengan estimasi nilai kerugian mencapai Rp7.300.000,” ungkap Kompol Amin Supangat.
Kasat Reskrim AKP Dwiyono membeberkan modus operandi yang digunakan oleh pelaku. Pelaku beraksi dengan cara berjalan kaki menyusuri jalanan desa pada waktu malam menjelang dini hari untuk mencari sasaran sepeda motor yang kunci kontaknya masih menempel. Setelah menemukan target, pelaku mendorong sepeda motor keluar dari garasi rumah korban hingga jarak aman sebelum akhirnya menyalakan mesin dan membawanya kabur.
Peristiwa ini bermula saat korban memarkirkan sepeda motor berpelat nomor AA 2910 BC tersebut di garasi rumahnya pada Selasa (08/09/2026) siang tanpa mencabut kunci kontak. Hingga tengah malam sekira pukul 00.30 WIB, kendaraan tersebut masih terlihat berada di lokasi. Namun, saat korban terbangun pada pukul 04.30 WIB hendak melaksanakan salat subuh di musala, sepeda motor kesayangannya sudah raib dari garasi.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim Unit Reaksi Cepat (URC)/Resmob Satreskrim Polres Purworejo bersama Unit Reskrim Polsek Loano langsung melakukan penyelidikan intensif. Melalui penelusuran di media sosial, petugas mendeteksi keberadaan sepeda motor hasil curian tersebut di wilayah Kecamatan Bagelen. Dari hasil klarifikasi terhadap pemegang kendaraan, polisi mengantongi identitas dan petunjuk keberadaan pelaku utama.
Tak butuh waktu lama, pada Sabtu (12/09/2026), tim Resmob berhasil meringkus tersangka berinisial ANW (27), seorang pria yang berprofesi sebagai pedagang warga Desa Banyuasin Separe, Kecamatan Loano. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di sebuah rumah kos di Kelurahan Pangenjurutengah, Kecamatan Purworejo. Dari hasil interogasi, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
Kompol Amin Supangat menambahkan, dari hasil pemeriksaan terungkap motif utama tersangka nekat mencuri sepeda motor tersebut.
“Tersangka menguasai sepeda motor korban untuk kemudian dijual melalui media sosial Facebook. Uang hasil penjualan barang curian tersebut pergunakan oleh tersangka untuk bermain judi online,” beber Wakapolres.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Win 100 warna hitam tanpa pelat nomor beserta dokumen BPKB asli atas nama korban.
Atas perbuatannya, tersangka ANW dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan terancam sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.
(SBE/HPP)

