.
PALI, – Penanganan kasus dugaan korupsi pengkondisian pekerjaan konstruksi di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Dinas Pendidikan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, segera memasuki babak baru. Lima tersangka dalam perkara tersebut dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Palembang pada Rabu (21/10/2026).
Kepastian jadwal persidangan itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) PALI, Triandre Riezka Bayu Valintine, S.H., saat dikonfirmasi pada Senin (19/10/2026).
Bayu menjelaskan, berkas perkara kelima tersangka telah dilimpahkan ke PN Palembang. Pelimpahan tersebut menandai berlanjutnya proses hukum ke tahap persidangan setelah penyidikan dan penanganan perkara oleh pihak kejaksaan.
“Berkas perkara sudah dilimpah ke PN. InsyaAllah besok lusa (Rabu, red) sidang pertama,” ujar Bayu.
Selain pelimpahan berkas perkara, Bayu mengungkapkan bahwa kelima tersangka telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pakjo Palembang sekitar dua pekan sebelum pelaksanaan sidang perdana.
“Sudah sekitar dua minggu yang lewat para tersangka sudah dipindah ke Rutan Pakjo. Informasi selengkapnya bisa dilihat di sosial media IG Kejari PALI,” tambahnya.
Sebelumnya, Kejari PALI telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengkondisian pekerjaan konstruksi yang berkaitan dengan lingkungan Dinas Perkim dan Dinas Pendidikan Kabupaten PALI.
Kelima tersangka tersebut terdiri dari tiga aparatur sipil negara (ASN) berstatus pegawai negeri sipil (PNS), yakni Sephy Hendika, Ardi, dan Arif. Sementara dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yaitu Subela dan Yusrizal.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara ke PN Palembang, proses hukum selanjutnya akan diuji melalui persidangan. Sidang perdana dijadwalkan menjadi tahap awal bagi jaksa penuntut umum untuk membawa perkara tersebut ke hadapan majelis hakim.
Melalui proses persidangan, fakta-fakta yang berkaitan dengan dugaan pengkondisian proyek, peran masing-masing tersangka, serta alat bukti yang diajukan nantinya akan diuji sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada kelima tersangka tetap harus dibuktikan dalam persidangan. Asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.tim.

