Top 5 This Week

Related Posts

Dugaan PETI dan Penimbunan BBM Subsidi di Kapuas Hulu, Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Kab. Kapuas Hulu __ Minah, Pegawai Kantor Camat yang dulu pernah ditangkap Polda Kalbar dengan barang bukti kurang lebih satu kilo emas, hasil tambang liar, menolak namanya disebut sebagai pemilik 7 unit alat berat eksavator.

Menurut sumber, melakukan pembohongan publik sebagai bentuk pembelaan diri boleh-boleh saja tetapi bukti rill dilapangan dan kasus penangkapan emas 1 kilo yang tidak pernah naik sampai ketingkat Pengadilan menjadi sorotan dan tanda tanya tajam masyarakat.

” Dulu ditangkap Polda Kalbar bawa emas 1 kilo sekarang menolak dibilang pengepul dan pemilik alat berat. Lantas sebagai penimbun BBM subsidi dan menjual per drum nya Rp. 7 juta rupiah serta sebagai tukang tagih sewa eksavator perjam Rp. 1,6 juta, ” ditolak juga ya, ” terang sumber terpercaya.

Ia mengingatkan, melakukan pembohongan publik dan membenarkan yang salah, bukan cuma melanggar Undang-Undang Pers tetapi bisa dituntut secara hukum, karna dianggap menyembunyikan dan ikut bersekongkol melakukan tindak pidana kejahatan.(007)

Popular Articles