Top 5 This Week

Related Posts

Orang Tua Murid Keluhkan Kualitas Bangunan SDN 16 Tembang Kacang, Bupati dan BPK Diminta Bertindak

Foto Ilustrasi

Kab. Kubu Raya __ Orang tua murid protes berat terhadap pelaksanaan proyek revitalisasi Sekolah Dasar Negeri (SDN) 16 di Dusun Turba Desa Tebang Kacang Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Mereka menuding pekerjaannya tampak asal-asalan dan banyak memakai bahan bekas.

Paket segede Rp. 988 juta dari Kantong Kementerian yang dikelola oleh Diknas Kubu Raya kental dengan penyimpangan dan harus menjadi atensi Bupati dan BPK sebelum kami laporkan ke Kejaksaan Tinggi Kalbar.

” P2SP yang dibentuk Kepala Sekolah juga banyak orang luar titipan oknum tertentu, lihat saja KTP nya. Kemudian banyak menggunakan material bekas. Kayu tiang pada putus dimakan rayap, tidak diganti hanya dissmit dan dibungkus dengan kramba serta diplaster bolak balik dua sisi.

” Hasil revitalisasi bangunan jauh dari cerminan kualitas maupun kwantitas, diluar acuan RAB dan tidak sesuai spesifikasi tehnis. Usia bangunannya bakal singkat mengingat pengurangan material yang berlebihan demi bagi-bagi can tepi, ” terang warga solitary.

Masyarakat lainnya membenarkan, memang dari dulu cara kerja mereka terhadap proyek revitalisasi sekolah kayak gitu. Gambar rencana kerja tidak ada dan menurut aturan Kabid, wali murid dilarang mengawasi maupun meminta gambar rencana bangunan.

” Katanya sudah diperbaiki dan sesuai spek, namun gambar tetap disembunyikan. Kayu belian cuma ditempel kasih paku tidak pakai baut atau menggunakan pasak, ” ucap orang tua murid sambil menggerutu.

Kadis Pendidikan, lanjutnya, selaku pengelola jangan santai nongkrong diruang AC dalam pengawasan, turun dong kelapangan, lihat dan buktikan langsung kebenarannya. Bila perlu ajak Polda Kalbar untuk menyelidikinya.

Untuk diketahui, pasal 6 ayat (2) UU No. 20 tahun 2003 Tentang penyelenggaraan pendidikan nasional menyebutkan setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

Pasal 7Ayat (1) Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan
memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya.

Pasal 8
Masyarakat berhak berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan evaluasi program pendidikan.

Pasal 48
(1) Pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas publik.

Pasal 54
(1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta
perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan
organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu
pelayanan pendidikan.(007/Danil.A)

Popular Articles