KOMPAS.SBS ~ Denpasar || Agenda sidang praperadilan Kakanwik BPN Bali, I Made Daging masih tahap kesimpulan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (12/10/2026).
Tim kuasa Made Daging, Gede Pasek Suardika berencana mengajukan praperadilan ketiga untuk menguji penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka dalam perkara sebelumnya.
Gede Pasek Suardika juga mengatakan, permohonan tersebut diajukan untuk menguji keabsahan surat penghentian penyidikan yang dinilai bertentangan dengan putusan praperadilan sebelumnya di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
“Hari ini kami akan mengajukan praperadilan yang ketiga terkait dengan penghentian penyidikan dan pencabutan penetapan tersangka Made Daging di perkara sebelumnya,” katanya.
Menurut Gede Pasek Suardika, langkah hukum tersebut ditempuh untuk menjaga kehormatan dan kewibawaan putusan pengadilan. Ia menilai, persoalan yang telah diputus melalui mekanisme praperadilan semestinya diselesaikan melalui proses hukum yang memberikan kepastian atas status hukum kliennya.
Gede Pasek Suardika juga berpendapat, penghentian penyidikan melalui surat perintah penghentian penyidikan (SP3) belum sepenuhnya memberikan kepastian hukum, menurutnya masih membuka kemungkinan munculnya proses hukum kembali.
“Kalau memang harus bebas, bebaskanlah dia di pengadilan, bukan sudah ada putusan dibolak-balik,” ujarnya.
Gede Pasek Suardika juga menegaskan, pihaknya ingin agar persoalan tersebut diuji dan diputus di persidangan sehingga status hukum Made Daging memperoleh kepastian yang berkekuatan hukum tetap.
Disebutkan, langkah tersebut sebagai upaya hukum yang mereka tempuh dengan merujuk pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Namun, ia menekankan bahwa substansi permohonan yang akan diajukan adalah menguji surat penghentian penyidikan yang dianggap tidak sejalan dengan putusan praperadilan sebelumnya.
Selain menempuh jalur praperadilan, tim kuasa hukum Made Daging sebelumnya juga menyampaikan pengaduan kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan penghalangan pelaporan.
“Tim kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan langkah hukum lain terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab, ” ucapnya.
Lanjutnya, meski demikian, dalil mengenai pertentangan antara penghentian penyidikan dan putusan praperadilan sebelumnya merupakan penilaian dari pihak kuasa hukum.
“Keabsahan tindakan penyidik serta pokok permohonan yang akan diajukan selanjutnya tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku,” Imbunya.
Sementara dari kuasa hukum Made Daging lainya, I Made Ariel Suardana menyampaikan hal itu seusai sidang praperadilan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Menurut Made Ariel Suardana, tim kuasa hukum telah menerima surat dari Propam Mabes Polri yang mengonfirmasi bahwa pengaduan mereka telah terdaftar.
“Kami sudah mendapatkan surat dari Mabes Polri, dari Propam Mabes Polri. Kami sudah melihat, nomor pengaduannya sudah teregistrasi di Propam Mabes Polri. Kemudian akan dilakukan langkah lanjutan,” ujarnya.
Selain mengadukan persoalan tersebut ke Propam Mabes Polri, tim kuasa hukum juga telah menyampaikan pengaduan kepada Kepala Bagian Propam Polda Bali.
Kami juga mengirimkan informasi dan pengaduan kepada Presiden RI, Komisi III DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta sejumlah lembaga negara lainnya.
Langkah itu ditempuh untuk meminta perhatian terhadap dugaan penghalangan pelaporan yang dialami kliennya.
Berharap persoalan tersebut mendapat evaluasi dan ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengawasan kepolisian.
Mereka menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian karena berkaitan dengan hak seseorang untuk menyampaikan laporan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
“Tim kuasa hukum juga berharap pengaduan itu menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kepolisian, termasuk jajaran kepolisian di Bali, agar persoalan serupa tidak terulang,” pungkasnya. (Bud)

