KOMPAS.SBS — TANGERANG, BANTEN — 9 OKTOBER 2026 — Persoalan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Pasar Sipon dan Poris Plawad Utara, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Insan pers mendesak pemerintah tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa kepastian. Presiden Prabowo Subianto diminta memberikan perhatian, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto diminta memastikan aspek hukum ditangani sesuai kewenangan, sementara Mendagri Tito Karnavian diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila ditemukan persoalan yang berada dalam kewenangannya.
Sorotan muncul karena masyarakat mempertanyakan keberlanjutan penataan PKL setelah berbagai langkah penertiban dilakukan. Publik ingin mengetahui apakah pengawasan benar-benar berjalan secara rutin, apakah terdapat evaluasi pascapenertiban, bagaimana pembinaan terhadap pedagang dilakukan, serta bagaimana pemerintah memastikan ruang publik tetap tertib dan dapat digunakan masyarakat sebagaimana mestinya.
Jika penertiban berhasil, pemerintah harus mampu menunjukkan hasilnya. Jika masih terdapat kendala, masyarakat berhak mengetahui apa kendalanya. Jika terdapat program lanjutan, publik membutuhkan penjelasan mengenai bentuk, jadwal dan mekanisme pengawasannya. Penertiban tidak seharusnya berhenti pada kegiatan sesaat atau dokumentasi, tetapi harus menghasilkan perubahan yang dapat dirasakan masyarakat.
Persoalan PKL juga tidak dapat dilihat hanya dari sisi pengosongan lokasi. Pemerintah harus memperhatikan kepentingan warga sekitar, pejalan kaki, pengguna jalan, ketertiban lingkungan serta pedagang kecil yang menggantungkan kehidupan dari aktivitas ekonomi. Karena itu, solusi harus menggabungkan ketertiban, pembinaan, penataan dan kepastian.
Sorotan semakin menguat setelah awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Satpol PP Kota Tangerang melalui WhatsApp Messenger mengenai penanganan PKL di GOR Gondrong, Pasar Sipon dan Poris Plawad Utara. Hingga berita ini disusun, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.
Kondisi tersebut menjadi perhatian insan pers karena informasi yang diminta berkaitan dengan kepentingan publik. Wartawan tidak datang untuk menghakimi, tetapi untuk bertanya dan memperoleh keterangan dari pejabat yang memiliki kewenangan. Jika terdapat data penertiban, sampaikan. Jika ada kendala, jelaskan. Jika informasi di lapangan tidak sesuai, berikan klarifikasi. Dengan komunikasi yang terbuka, masyarakat dapat memperoleh informasi yang berimbang.
Belum adanya respons tersebut tidak otomatis dapat disimpulkan sebagai penolakan terhadap wartawan. Bisa saja terdapat alasan kedinasan atau kendala komunikasi. Namun, hingga berita ini diterbitkan, publik tetap menunggu penjelasan resmi dari Kasat Satpol PP Kota Tangerang mengenai kebijakan dan langkah penanganan PKL di tiga kawasan tersebut.
Insan pers juga meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan perhatian melalui mekanisme pembinaan dan pengawasan apabila terdapat persoalan kinerja aparatur pemerintah daerah yang menjadi kewenangan Kemendagri. Aspirasi mengenai pemberian sanksi kepada pejabat tidak boleh dijalankan berdasarkan tuduhan atau tekanan semata. Jika pemeriksaan resmi membuktikan adanya pelanggaran disiplin atau kewajiban kedinasan, maka tindakan administratif maupun sanksi harus diberikan secara tegas, proporsional dan sesuai aturan.
Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil evaluasi juga perlu disampaikan secara transparan agar tidak muncul spekulasi di tengah masyarakat.
Kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, insan pers meminta agar aspek hukum yang menjadi kewenangan kepolisian ditangani secara profesional apabila ditemukan dugaan tindak pidana yang didukung bukti dan diproses melalui mekanisme hukum. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, tetapi tidak boleh pula seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum membuktikannya.
Insan pers meminta Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut melalui kementerian dan lembaga terkait agar tata kelola pemerintahan daerah berjalan efektif. Perhatian pemerintah pusat tidak berarti mengambil alih kewenangan daerah, tetapi memastikan mekanisme pembinaan, pengawasan dan evaluasi berjalan ketika persoalan publik terus menjadi perhatian masyarakat.
Masyarakat tidak membutuhkan penertiban yang hanya terlihat sesaat. Masyarakat membutuhkan kepastian. Pedagang membutuhkan kepastian tempat dan aturan. Warga membutuhkan ruang publik yang tertib. Pejalan kaki membutuhkan akses yang aman. Pemerintah membutuhkan kepercayaan publik. Dan media membutuhkan keterbukaan informasi untuk menjalankan fungsi kontrol sosial secara profesional.
Karena itu, pemerintah perlu menjawab secara konkret: apa hasil penertiban PKL GOR Gondrong, Pasar Sipon dan Poris Plawad Utara, bagaimana pengawasan dilakukan, apa evaluasinya, siapa yang bertanggung jawab dan apa langkah berikutnya.
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data dan tindakan, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya.
Media menjalankan fungsi jurnalistik dengan meminta keterangan dari semua pihak. Pemerintah memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, koreksi dan hak jawab. Justru keterbukaan itulah yang dapat mencegah kesimpangsiuran informasi.
Kini masyarakat menunggu tindakan nyata. Jika penertiban berjalan, tunjukkan hasilnya. Jika ada kendala, buka persoalannya. Jika diperlukan evaluasi, lakukan secara objektif. Jika ditemukan pelanggaran, tindak sesuai aturan. Jika tidak terbukti, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik.
Insan pers meminta Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto dan Mendagri Tito Karnavian memberikan perhatian sesuai kewenangan masing-masing. Sementara Pemerintah Kota Tangerang, khususnya Satpol PP, diminta membuka informasi mengenai langkah penataan dan pengawasan PKL secara transparan kepada masyarakat.
Red David E,SE.

