PANDEGLANG, BANTEN — KOMPAS. SBS — Perkara yang berkaitan dengan debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah, warga Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang, memasuki tahapan klarifikasi. Di tengah proses tersebut, M. Sutisna menyampaikan sikap resmi dengan mencabut kesaksian yang sebelumnya pernah diberikan sekaligus menyatakan mengundurkan diri dari seluruh urusan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Sikap M. Sutisna dituangkan dalam dokumen tertulis tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam Surat Pernyataan Resmi Pencabutan Kesaksian Nomor 001/SP-PK/X/2026, ia menerangkan bahwa dirinya pernah memberikan tanda tangan berkaitan dengan kesaksian dalam perkara debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah. Namun, menurut keterangannya, pada saat memberikan tanda tangan tersebut dirinya belum memahami secara utuh duduk perkara maupun konsekuensi hukum yang dapat timbul.
Atas pertimbangan tersebut, M. Sutisna menyatakan mencabut dan menarik kembali kesaksian serta tanda tangan yang pernah diberikan. Ia juga meminta agar setelah pencabutan tersebut, kesaksian maupun tanda tangannya tidak lagi digunakan untuk kepentingan perkara dengan mengatasnamakan dirinya.
Tidak hanya mencabut kesaksian, M. Sutisna juga menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengunduran Diri dari perkara yang berkaitan dengan debitur Bank BJB Cabang Labuan atas nama Hj. Umamah. Pengunduran diri tersebut dinyatakan berlaku efektif sejak 2 Oktober 2026.
Sejak tanggal tersebut, M. Sutisna menegaskan dirinya tidak lagi mewakili, bertindak maupun memberikan pernyataan atas nama pihak mana pun dalam perkara tersebut. Setiap tindakan atau pernyataan pihak lain setelah tanggal pengunduran dirinya, menurut pernyataan M. Sutisna, bukan merupakan tindakan yang dilakukan atas nama dirinya.
Klarifikasi tersebut kini akan disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum. Berdasarkan surat Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Banten Resor Pandeglang Nomor B/1890/X/RES.1.11./2026/Reskrim tanggal 7 Oktober 2026, M. Sutisna dijadwalkan hadir untuk memberikan klarifikasi dan wawancara kepada penyidik Unit I Tipidum Satreskrim Polres Pandeglang pada Senin, 12 Oktober 2026 pukul 10.00 WIB.
Kehadiran tersebut berkaitan dengan Laporan Informasi Nomor R/LI-202/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana tercantum dalam surat undangan kepolisian.
M. Sutisna menyatakan siap hadir dan memberikan keterangan sesuai dengan apa yang diketahui dan dialaminya. Ia berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran yang utuh kepada penyidik mengenai posisi dirinya, termasuk alasan pencabutan kesaksian serta keputusan untuk mengundurkan diri dari perkara tersebut.
Langkah ini juga disebut sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kesalahpahaman maupun penggunaan nama M. Sutisna dalam berbagai kepentingan hukum setelah tanggal pengunduran dirinya. Ia meminta seluruh pihak menghormati pernyataan yang telah dibuat dan tidak menggunakan nama, tanda tangan ataupun pernyataannya untuk kepentingan perkara tanpa dasar yang jelas.
M. Sutisna menegaskan bahwa seluruh pernyataan pencabutan kesaksian dan pengunduran diri tersebut dibuat dalam keadaan sadar serta tanpa paksaan dari pihak mana pun. Selanjutnya, ia menyerahkan proses penanganan perkara kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, proses hukum yang berkaitan dengan laporan tersebut tetap harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Adanya laporan informasi maupun proses penyelidikan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan fakta, keterangan para pihak dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Dengan klarifikasi ini, M. Sutisna berharap posisi dirinya menjadi jelas dan tidak lagi menimbulkan tafsir berbeda di tengah masyarakat. Ia menyatakan siap memberikan keterangan kepada penyidik dan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Pemberitaan ini merupakan klarifikasi dan pernyataan dari M. Sutisna. Redaksi tidak bermaksud mendahului proses hukum maupun menyimpulkan kesalahan pihak mana pun. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab, klarifikasi dan konfirmasi kepada Hj. Umamah, pihak Bank BJB Cabang Labuan, maupun pihak lain yang berkepentingan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
RED David E,SE.

