KOMPAS.SBS ~ Denpasar || Agenda sidang praperdilan Jilid II kasus sengketa tanah Pura Dalem Balangan, Jimbaran, Badung dengan tersangka mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging memasuki tahapan kedua dengan agenda penyampaian jawaban oleh pemohon, Rabu (7/10/2026).
Kuasa hukum mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging, Gede Pasek Suardika usai sidang mengatakan, kasus Made Daging sudah di SP3, sudah menang praperadilan, tidak bisa bersidang, dan sebagainya. Kok muncul lagi.
Kembali ke normatif, muncul kembali jumlah saksi, jumlah ahli, dan bukti surat. Hanya begitu. Namun yang kita masalahkan disini adalah esensial daripada keadilan.
Orang yang sudah pernah ditetapkan jadi tersangka untuk obyek yang sama dan peristiwa yang sama.
Kemudian oleh termohon dibawa kepersidangan langsung di SP3, penetapan pencabutan tersangka, dan kembali ditersangkakan dengan Pasal baru. Itu sebenarnya esensi peradilan ini.
“Tetapi itu tidak terjawab. Dan termohon hanya menjawab jumlah asasi, jumlah ahli, dan bukti surat. Seakan-akan dua alat bukti sudah cukup boleh nahan,” terangnya.
Lanjut Gede Pasek Suardika, kalau begini cara berpikir sangat teknikel dan tidak subtansial soal keadilan.
Kami memohon agar mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging supaya bisa dihadirkan di dalam persidangan.
“Mengenai permohonan yang diajukan, akhirnya Hakim Tunggal berkenan untuk bisa menghadirkan mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging hari Jumat 9 Oktober 2026 pada saat pemeriksaan saksi,” ucapnya.
Dijelaskan kehadiran mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging dalam persidangan nanti bertujuan untuk memperdalam penjelasan daripada saksi yang dihadirkan pemohon maupun termohon.
Sementara dari kuasa hukum lainya, I Made Ariel Suardana menambahkan, dalam persidangan ini sama sekali tidak ada kesulitan menjawab dalam bentuk repik, sebab uraian yang disampaikan dalam jawaban persidangan tadi.
Itu sebagian persidangan tadi ada 50 persen norma hukum yang diterapkan.Hal itu gak perlu ditulis, sebab sudah ada dalam KUHAP.
“Sisanya 50 persen lainya hanya menyiarkan atau menayangkan soal kronologis yang menetapkan mantan Kakanwil BPN Bali I Made Daging tersangka,” imbuhnya.
Sembari menyampaikan, termohon menyampaikan pengakuan bahwa obyeknya sama yaitu surat yang dibuat untuk atasan Made Daging sendiri. Jadi ada surat untuk Made Daging tahun 2020 yang ditujukan pada atasanya, membuat kronologis, saran dan rekomendasi, ini yang dipidana.
Ketika menghubungkan dengan ahli yang disebutkan dalam jawaban, dia menyebut istilah kepalsuan intelektual. Kalau ini dipakai pegangan akan membahayakan.
Alam pikiran kita bisa dipidana, belum apa-apa kecemasan dan kekhawatiran bisa dipidana. Oleh karena itu diitegaskan kalau bisa hadirkan ahli yang betul-betul memiliki intelektual, jangan hadirkan ahli yang kurang paham.
Disini kami tegaskan bahwa poin yang disampaikan pada prapradilan ini lebih pada prostural bukan subtansial.
“Padahal di dalam hukum acara, bahwa tujuan praperadilan ini bukan hanya bicara teknis, namun harus bisa menilai esensinya,” pungkasnya. (Bud)

