Pontianak Barat __ Masyarakat menyoroti pembangunan jalan di lahan kosong tanpa penduduk. ” Aturan untuk sebutan proyek jalan lingkungan itukan, realisasinya harus dilokasi yang ada dan banyak pemukiman penduduk, bukan diareal semak belukar, ” kata warga yang lewat.
Coba lihat, katanya, disekitar paket jalan rabat beton di Tabrani Ahmad Gang Abdul Azis Pontianak Barat, kiri kanannya hutan melulu. Diujung cuma ada 3 rumah, itupun 2 rumah kosong, satu jak yang ada penghuninya. Kalau tanah pejabat, diduga banyak disitu.
” Paket segede Rp.173.162.000, kerjaan
CV Al Karimulanwar ini sepertinya sengaja dibikin Proyek PL atas perintah Pejabat berpengaruh. Makanya meskipun itu diluar ketentuan tetap dibangun, ” ungkap warga tersebut.
Berangkat dari dasar diatas, ia meminta Dinas Perkim Kota Pontianak menjelaskan dasar pembangunan jalan rabat beton tersebut dan peraturan yang mengikat tentang juknis jalan lingkungan.(007/Danil.A)

