KEPAHIANG,kompas.sbs
Ramainya sorotan terkait pengadaan kendaraan dinas operasional baru senilai Rp900 Juta di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang akhirnya mendapat penjelasan.
Berdasarkan informasi resmi yang dihimpun http://LiputanKPK.com, anggaran pengadaan mobil dinas tersebut dianggarkan pada APBD Murni Tahun Anggaran 2026, bukan pada APBD Perubahan (APBD-P) 2025 seperti yang ramai diberitakan.
“Perlu diluruskan, anggaran Rp900 juta untuk kendaraan dinas operasional itu posisinya di anggaran murni 2026. Jadi bukan di anggaran perubahan. Kalau di APBD-P itu kan memang kita sedang melakukan pengetatan dan rasionalisasi ,” ujar sumber resmi Pemkab Kepahiang yang enggan disebut namanya, Minggu (5/10).
Dengan demikian, isu yang menyebutkan Pemkab Kepahiang di tengah pengetatan anggaran justru membeli mobnas baru di APBD-P adalah tidak tepat.
Kompas. Sbs

