JAKARTA | KOMPAS.SBS – Harapan baru mengemuka bagi 22 desa di Kabupaten Rote Ndao yang tengah berproses menuju status definitif. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terus mendorong percepatan proses pemekaran tersebut, dengan tahapan berikutnya berupa verifikasi faktual oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Hal itu disampaikan Bupati Rote Ndao, Paulus Henuk, S.H., setelah bertemu dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Dr. Ribka Haluk, S.Sos., M.M., pada Jumat (25/9/2026). Pertemuan tersebut membahas kelanjutan proses pemekaran 22 desa di Kabupaten Rote Ndao.
Dalam pertemuan tersebut, Paulus menyampaikan apresiasi kepada Wamendagri yang telah menerima Pemerintah Kabupaten Rote Ndao untuk membicarakan secara langsung perkembangan proses pemekaran desa.
Menurut Paulus, proses pemekaran 22 desa tersebut telah melewati dua tahapan. Selanjutnya, pemerintah daerah menunggu pelaksanaan verifikasi faktual oleh tim Kemendagri yang kemudian akan dilanjutkan dengan proses klarifikasi.
“Kami berharap pada bulan depan tim dari Kementerian Dalam Negeri sudah turun ke Rote Ndao untuk melakukan verifikasi faktual, kemudian dilanjutkan dengan klarifikasi,” ujar Paulus.
Ia berharap seluruh tahapan dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga kode register desa dapat diterbitkan pada 2027.
Setelah kode register diterbitkan dan seluruh persyaratan terpenuhi, pemerintah daerah akan melanjutkan tahapan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses menuju pemilihan kepala desa definitif.
Bagi Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pemekaran desa bukan sekadar perubahan status administrasi pemerintahan. Proses tersebut diharapkan dapat mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat sekaligus mempercepat pembangunan di tingkat desa.
Paulus mengatakan, keberadaan desa definitif diharapkan membuat masyarakat lebih mudah memperoleh pelayanan administrasi pemerintahan serta mendapatkan pembangunan yang lebih sesuai dengan kebutuhan wilayah masing-masing.
“Sehingga masyarakat akan lebih maksimal lagi dilayani secara administrasi pemerintahan maupun pembangunan di desa-desa,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pembangunan dari desa merupakan bagian penting dalam mendukung pembangunan nasional. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao akan terus membangun komunikasi dengan pemerintah pusat untuk mengakses berbagai program yang berkaitan dengan pembangunan daerah dan desa.
Bagi masyarakat di 22 desa yang sedang berproses, penyelesaian tahapan pemekaran menjadi bagian dari harapan untuk memperoleh pelayanan pemerintahan yang lebih dekat, cepat, dan efektif.
Sementara itu, Wamendagri Ribka Haluk mengatakan Kemendagri akan terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao terkait permohonan dan proses pemekaran desa tersebut.
Ribka menyatakan, Kemendagri memiliki tim yang akan mendukung proses tersebut. Namun, setiap tahapan tetap harus dilaksanakan berdasarkan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pada prinsipnya, kami punya tim di Kementerian Dalam Negeri dan pasti kita akan support, tetapi tentunya sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ribka.
Atas nama Menteri Dalam Negeri, Ribka juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Rote Ndao. Ia mengatakan Kemendagri melihat adanya upaya pemerintah daerah dalam menata sistem pemerintahan serta melaksanakan pembangunan di daerah.
Menurut Ribka, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao juga tengah berkonsentrasi pada pembangunan infrastruktur dan pengelolaan aparatur sipil negara (ASN).
Ia berharap tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance di Kabupaten Rote Ndao terus ditingkatkan, terutama dalam mendukung pelayanan publik kepada masyarakat.
Pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Rote Ndao dan Kemendagri tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan proses pemekaran 22 desa terus berjalan.
Bupati Paulus Henuk berharap tim Kemendagri dapat segera turun ke Rote Ndao untuk melaksanakan verifikasi faktual. Setelah tahapan tersebut, proses akan dilanjutkan dengan klarifikasi sesuai ketentuan.
Jika seluruh tahapan dapat diselesaikan dan persyaratan terpenuhi, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao berharap kode register desa dapat diterbitkan pada 2027.
Bagi pemerintah daerah dan masyarakat, proses tersebut bukan semata-mata tentang perubahan status administrasi desa. Lebih jauh, pemekaran diharapkan dapat memperpendek rentang pelayanan pemerintahan, mempercepat pembangunan, dan membuka ruang bagi masyarakat di desa untuk mendapatkan pelayanan yang lebih dekat.

