*CEO Hade Jabar Sebagai Saksi Mengatakan : Tidak Ada Pemerasan, Harun Tidak Pernah Minta Uang ke Dwiky Alexandrio*
KOMPAS SBS, Subang – CEO Media Hade Jabar, Hadi Hadrian turut memberikan kesaksian dalam persidangan perkara jurnalis Muhammad Harun di Pengadilan Negeri (PN) Subang, Selasa (23/9/2026).
Di hadapan majelis hakim, Hadi membantah adanya pemerasan maupun permintaan uang yang dilakukan Muhammad Harun kepada Duiki Alexandrio.
Melakukan pemerasan atau meminta uang kepada Duiki Alexandrio itu tidak. Selama ini tidak pernah ada yang namanya transaksional atau permintaan uang, baik dari Harun yang terutama ke Alex,” ujar Hadi dalam persidangan.
Benarkan Pemberitaan Soal Pejabat Bapenda Tertidur
Dalam persidangan, majelis hakim juga menanyakan mengenai pemberitaan terkait seorang pejabat Bapenda yang disebut tertidur saat jam kerja.
Hadi membenarkan bahwa media yang dipimpinnya memberitakan persoalan tersebut lebih awal.
“Iya, saya memberitakan lebih awal. Saya berikan kesempatan untuk mengkonfirmasikan kepada yang bersangkutan, untuk memberikan hak jawab kepada media,” jelasnya.
Menurut Hadi, pemberitaan tersebut dilakukan dalam konteks kerja jurnalistik dengan tetap memberikan ruang kepada pihak yang diberitakan untuk memberikan klarifikasi atau hak jawab.
Ia juga menyebut kesaksiannya sejalan dengan keterangan yang telah muncul dalam persidangan sebelumnya mengenai tidak adanya permintaan uang.
“Saya dari kemarin melihat pemberitaan dan mendengar dari beberapa saksi juga, memang saksi mengatakan tidak ada permintaan uang. Kemudian dari Harun juga tidak ada, termasuk saya hari ini memberikan keterangan bahwa tidak ada permintaan uang dari Harun, sehingga tuduhan itu kurang tepat,” tegas Hadi.
Hadi juga menjelaskan mengenai waktu komunikasi antara pihak media Hade Jabar dengan Dwiky Alexandrio serta posisi Wahyu Gilang yang disebut sebagai saksi pelapor dalam perkara tersebut.
Menurut Hadi, komunikasi dengan Alexandrio telah berlangsung sejak tahun 2025. Sementara Wahyu Gilang, kata Hadi, baru bergabung dengan lingkungan media Hade Jabar sekitar empat bulan sebelum akhirnya tidak lagi berada di media tersebut.
“Pada saat kita melakukan komunikasi dengan Alexandrio itu kan cukup lama, itu tahun 2025. Sementara Gilang masuk ke ranah Hade Jabar itu kurang lebih empat bulan kebelakang, dan sekarang sudah tidak lagi. Kalau sekarang saya sendiri juga tidak tahu lagi ada dimana-mananya,” ungkap Hadi.
Kesaksian Hadi menjadi bagian dari rangkaian pembuktian dalam perkara M. Harun. Selanjutnya majelis hakim akan menilai seluruh keterangan saksi, ahli, serta alat bukti yang diajukan para pihak sebelum mengambil keputusan,”.
Reporter Kompas SBS Subang : D. Jekiw.

