Aktivitas dugaan pertambangan dan galian C tanpa izin di sejumlah wilayah Kabupaten Buru kembali menjadi sorotan. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Ekologi Pembangunan (LEP) mendesak Kapolres Buru AKBP Andi Zulkifli, SIK, MM bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buru tidak tinggal diam dan segera melakukan penertiban serta penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga melanggar ketentuan lingkungan hidup.
LEP menilai persoalan galian C tidak semata-mata berkaitan dengan ada atau tidaknya izin usaha. Jika aktivitas pengerukan material berlangsung tanpa memenuhi ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka dampaknya dapat merembet pada kerusakan badan sungai, erosi, sedimentasi, kualitas air, lahan pertanian, hingga keselamatan masyarakat di sekitar lokasi.
Ketua LSM LEP Chairul Syam menyatakan aparat penegak hukum dan instansi teknis harus turun langsung memastikan legalitas setiap aktivitas galian C yang beroperasi di wilayah Kabupaten Buru.
“Jangan sampai hukum hanya tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan aktivitas usaha yang menggunakan alat berat dan mengeruk sumber daya alam tanpa kejelasan izin serta kewajiban lingkungan,” tegasnya, Kamis, (17/9/2026)
Menurut LEP, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) harus menjadi instrumen nyata untuk memastikan kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan memenuhi kewajiban hukum.
Penegakan aturan lingkungan, kata mereka, tidak boleh berhenti pada pemeriksaan administrasi semata, tetapi harus menyentuh dampak nyata yang ditimbulkan di lapangan.
LEP juga meminta DLH Kabupaten Buru melakukan inventarisasi terhadap lokasi-lokasi galian C yang diduga beroperasi tanpa dokumen lingkungan dan perizinan yang dipersyaratkan.
“DLH harus membuka mata. Kalau ada aktivitas pengerukan material menggunakan alat berat, harus jelas siapa pemiliknya, apa izinnya, bagaimana dokumen lingkungannya, di mana lokasinya, dan apakah kegiatan tersebut sesuai dengan ketentuan. Jangan menunggu lingkungan rusak baru pemerintah bergerak,” katanya.
Desakan juga diarahkan kepada Kapolres Buru agar memerintahkan jajarannya melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran pidana maupun pelanggaran terhadap ketentuan perizinan dan lingkungan hidup.
LEP menegaskan, Kabupaten Buru memiliki pengalaman panjang menghadapi persoalan eksploitasi sumber daya alam. Karena itu, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan dan galian material tidak boleh dilakukan secara sporadis.
Jangan sampai alat berat sudah bekerja, material sudah diangkut, lingkungan sudah berubah, baru aparat bertanya soal izin.
“Kalau memang legal, silakan buktikan legalitasnya. Kalau tidak memiliki izin atau melanggar kewajiban lingkungan, maka harus ditertibkan dan diproses sesuai aturan. Negara tidak boleh kalah oleh aktivitas ekonomi yang mengabaikan hukum,” tegasnya.
LEP meminta Kapolres Buru dan DLH Kabupaten Buru membangun langkah bersama, mulai dari pendataan, pemeriksaan dokumen, pengecekan lapangan, pengambilan sampel lingkungan bila diperlukan, hingga proses hukum apabila ditemukan unsur pelanggaran.
Bagi LEP, penegakan hukum lingkungan bukan untuk mematikan aktivitas ekonomi masyarakat. Sebaliknya, aturan diperlukan agar pemanfaatan sumber daya alam berlangsung secara bertanggung jawab dan tidak meninggalkan kerusakan yang akhirnya harus ditanggung masyarakat.
Buru membutuhkan pembangunan, tetapi pembangunan tidak boleh dibayar dengan rusaknya sungai, tanah, dan lingkungan.
Kini perhatian publik tertuju kepada Kapolres Buru dan DLH: apakah dugaan aktivitas galian C tanpa kepatuhan hukum akan dibiarkan terus berjalan, atau benar-benar diperiksa dan ditertibkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan?

