Lansir Kompas.sbs
MUARA ENIM – Peredaran narkoba kembali mencoreng ruang publik. Sebuah café yang berada di pinggir Jalan Lintas Desa Aur, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, mendadak menjadi perhatian setelah jajaran Satresnarkoba Polres Muara Enim mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dan mengamankan dua orang pelaku, Rabu (9/9/26) malam.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim Iptu A. Yurico, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berawal dari kegiatan Kepolisian dalam menindaklanjuti informasi terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Penindakan dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB di dalam salah satu Café di desa Aur.
Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial S (32). Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu buah pipet yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram yang tersimpan di bagian pintu dalam café. Dari hasil pemeriksaan awal, S mengaku barang tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial H (61) yang saat itu juga berada di dalam café.

Petugas kemudian mengamankan H dan melakukan penggeledahan. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah pipet berisikan sabu dengan berat bruto 0,20 gram, satu buah pipet berbentuk sekop berwarna pink, satu bal plastik klip bening serta dua unit telepon genggam yang berkaitan dengan kedua pelaku. Seluruh barang bukti tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan proses penyidikan.
“Dari hasil pemeriksaan awal, narkotika yang ditemukan pada S disebut diperoleh dari H. Keduanya kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Polres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu A. Yurico.
Pengungkapan ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkoba dapat menyusup ke berbagai tempat dan lingkungan, termasuk tempat yang menjadi ruang berkumpul masyarakat. Narkotika tidak hanya mengancam generasi muda, tetapi juga dapat merusak keluarga, kesehatan, keamanan lingkungan hingga masa depan seseorang. Karena itu, masyarakat diminta tidak bersikap diam apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Atas dugaan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sangkaan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Muara Enim telah melakukan penangkapan, mengamankan barang bukti, membuat serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan para pelaku. Proses penyidikan selanjutnya akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Resnarkoba Polres Muara Enim menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu dan menindak setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Muara Enim. Masyarakat juga diajak menjadi mata dan telinga Kepolisian dengan segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas narkoba di lingkungan masing-masing. Sebab, memerangi narkoba bukan hanya tugas Polisi, tetapi menjadi tanggung jawab bersama untuk menyelamatkan generasi dan masa depan bangsa.
(SETHO KOMPAS.SBS)

