PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kawasan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AS (28), warga Talang Nanas, Kelurahan Talang Ubi Timur, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 26 Agustus 2026 sekitar pukul 05.30 WIB, di parkiran ruko H. Jayari, Pasar Atas, Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi.
Peristiwa bermula saat korban, Soleh Effendi (30), sedang berbelanja di Pasar Bhayangkara. Korban memarkirkan mobil Daihatsu Grand Max miliknya di depan ruko H. Jayari.
Saat meninggalkan kendaraan, korban meletakkan satu unit handphone merek Infinix warna Coral Bold di atas dashboard sebelah kiri mobil. Kendaraan dalam kondisi terkunci, namun kaca jendela pintu kiri depan terbuka sekitar lima sentimeter.
Ketika kembali ke mobil, korban mendapati handphone miliknya telah hilang. Selain itu, bagian talang air kaca jendela pintu kiri depan mobil dalam kondisi rusak.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,15 juta dan kemudian melaporkannya ke Polsek Talang Ubi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Talang Ubi melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaannya.
Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. kemudian memerintahkan Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Suryadinata, S.Psi., M.Si. untuk melakukan penangkapan.
AS akhirnya berhasil diamankan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Ia diduga merusak talang air mobil korban agar dapat memasukkan tangannya melalui celah kaca untuk mengambil handphone yang berada di atas dashboard.
Polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa satu unit handphone merek Infinix warna Coral Bold milik korban, lengkap dengan kotaknya, serta satu unit talang air jendela kaca sebelah kiri mobil Grand Max milik korban.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Talang Ubi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polsek Talang Ubi selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, penyitaan barang bukti, serta melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
—

