Kapuas Hulu. Kalimantan Barat __ Kembali masyarakat menyoroti dugaan aktivitas PETI di Dusun Kelampai, Desa Serian, Kecamatan Jongkong, Kabupaten Kapuas Hulu. Selentingan terdengar Uju Beni disebut sebagai pembeli atau penampung emas ilegal tersebut.
” Isu yang kita dengar, Uju Beni dibalik praktek tambang emas liar. Terlepas benar atau tidak, yang pasti Polres setempat harus proaktif melakukan penertiban terhadap semua kegiatan tambang liar yang merusak dan menghancurkan lingkungan, ” tegas warga sekitar.
Didalam rumusan Pasal 158 UU Minerba, katanya, tertulis hukuman pidananya 5 tahun penjara dan denda materil Rp. 100 Miliar. Jadi siapapun yang berani melakukan PETI wajib ditangkap dan diperiksa.
” Intruksi Presiden Prabowo itukan sudah jelas. Beliau meminta Panglima TNI dan Kapolri menertibkan tambang-tambang ilegal. Makanya Polda, Polres maupun Polsek harus melaksanakan perintah itu, ” terangnya.(007/Tim investigasi)

