Top 5 This Week

Related Posts

PPPK DIDUGA DIPARKIR JADI SECURITY, PEMKOT TANGERANG DIMINTA BUKA DASARNYA!

KOMPAS.SBS — TANGERANG — 9 SEPTEMBER 2026 — Dugaan persoalan tata kelola kepegawaian di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang kembali menjadi sorotan. Seorang PPPK di lingkungan kecamatan diduga dipindahkan dari tugas Trantib ke posisi petugas keamanan atau security pada 7 September 2026.

Keluarga mempertanyakan keras dasar, kewenangan dan prosedur pemindahan tersebut.

Siapa yang memerintahkan? Apa dasar hukumnya? Apakah ini penugasan biasa, rotasi, mutasi, pembinaan atau berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin?

Keluarga menegaskan tidak menolak aturan. Mereka hanya meminta keputusan tersebut dibuka dan diuji.
Jika karena kebutuhan organisasi, tunjukkan dasar kebutuhannya.
Jika karena kinerja, tunjukkan hasil penilaiannya.
Jika karena disiplin, tunjukkan pemeriksaan dan buktinya.

DITUDUH MANGKIR PIKET, CCTV DIMINTA DIBUKA

Keluarga membantah tuduhan bahwa pegawai tersebut tidak hadir saat piket malam.

Mereka meminta bukti objektif diperiksa: CCTV, absensi, daftar piket, buku penjagaan dan keterangan saksi.
Kalau benar mangkir, buktikan.
Kalau hadir, buktikan pula.

Jangan sampai tuduhan menjadi dasar keputusan sebelum fakta diperiksa.

SURAT PERNYATAAN JUGA DIPERTANYAKAN

Keluarga menyebut pegawai tersebut pernah dipertemukan dengan sejumlah pejabat dan disebut diminta membuat surat pernyataan terkait sejumlah tuduhan.

Informasi ini masih membutuhkan klarifikasi.

Pertanyaannya: apakah itu pemeriksaan disiplin resmi atau sekadar pembinaan?

Jika pemeriksaan, mana berita acaranya? Apa tuduhannya? Apa buktinya? Apakah pegawai diberi kesempatan memberikan klarifikasi?

PP 49/2018 DAN UU ASN JADI RUJUKAN

PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur kewajiban disiplin PPPK dan mekanisme penegakan disiplin. Sementara UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN menempatkan sistem merit sebagai dasar manajemen ASN.

Artinya, keputusan terhadap PPPK harus dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan, kebutuhan organisasi, kompetensi, kinerja dan prosedur.

Dugaan bukan bukti.
Tuduhan bukan putusan.

KEWENANGAN PEJABAT JUGA HARUS DIUJI

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur larangan penyalahgunaan wewenang.
Karena itu, bukan hanya pegawainya yang perlu dimintai penjelasan.
Pejabat yang mengambil keputusan juga harus mampu menjelaskan kewenangannya.

Siapa yang menerbitkan keputusan?
Apa dasar kewenangannya?
Apakah prosedurnya benar?
Apakah keputusan sesuai aturan?

KENDARAAN DINAS DAN BBM DIMINTA DIVERIFIKASI

Keluarga juga menyebut memiliki dokumentasi terkait dugaan penggunaan kendaraan dinas dan BBM. Namun dokumentasi tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti pelanggaran.

Karena itu, surat tugas, log kendaraan, bukti BBM, waktu, lokasi dan CCTV harus diverifikasi jika memang ada dugaan pelanggaran.

PUBLIK MENUNGGU JAWABAN PEMKOT

Sedikitnya ada pertanyaan utama yang harus dijawab:

Apa dasar pemindahan? Siapa yang memerintahkan? Apakah sesuai perjanjian kerja PPPK? Apakah berkaitan dengan disiplin? Jika iya, mana pemeriksaannya? Apa bukti tuduhan piket? Dan apakah seluruh proses sesuai sistem merit?

Keluarga tidak meminta pegawai kebal aturan.

Mereka justru menyatakan:

“Kalau salah, proses. Kalau terbukti, beri sanksi. Tetapi kalau tidak terbukti, jangan jadikan tuduhan sebagai hukuman.”

REDAKSI: BUKA DASARNYA, BUKTIKAN!

Redaksi menegaskan seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan keluarga dan membutuhkan verifikasi. Redaksi tidak memvonis pihak mana pun.

Namun persoalan ini layak diperiksa secara objektif.

Surat pemindahan diperiksa.
Perjanjian kerja diperiksa.
Absensi diperiksa.
CCTV diperiksa.
Daftar piket diperiksa.
Bukti diperiksa.
Kewenangan pejabat diperiksa.
Jika pegawai terbukti melanggar, proses sesuai aturan.
Jika tidak terbukti, haknya harus dipulihkan.

Karena pemerintahan yang baik tidak bekerja berdasarkan suka atau tidak suka. Pemerintahan bekerja berdasarkan kewenangan, prosedur, bukti dan hukum.

KONFIRMASI PEMKOT TANGERANG DAN BKPSDM DITUNGGU. REDAKSI MEMBUKA RUANG HAK JAWAB DAN KLARIFIKASI.

Popular Articles