TALANG UBI – Warga Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menghentikan satu unit mobil tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal saat melintas di jalan kabupaten, Minggu (6/9/2026).
Mobil tangki bermuatan sekitar 8.000 liter dengan nomor polisi BG 8712 DA tersebut dicegat warga setelah pengemudinya enggan menyebutkan identitas maupun asal-usul muatan saat ditanya di lokasi.
Menurut keterangan seorang warga Talang Ubi yang enggan disebutkan namanya, aktivitas pengangkutan BBM diduga ilegal kini kian marak dan meresahkan pengguna jalan, baik pengendara roda dua maupun roda empat.
“Armada angkutan minyak solar ilegal ini makin merajalela, seolah-olah tidak ada masalah hukum. Kami sangat resah,” ujarnya.
Masyarakat berharap pihak Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) beserta Polres PALI segera turun tangan dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam bisnis BBM ilegal di wilayah tersebut.tim.

