KOMPAS.SBS — TANGERANG — Penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Persoalan yang sebelumnya berkutat pada keberadaan dan penertiban PKL kini berkembang menjadi dugaan perusakan serta hilangnya sejumlah barang milik pedagang dan fasilitas pendukung, termasuk gerobak PKL, gerobak pengangkut sampah, tabung gas dan rantai. Informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dan pembuktian, namun warga meminta aparat tidak membiarkannya menjadi isu tanpa kejelasan.
Persoalan penataan PKL GOR Gondrong bukan perkara baru. Pada 9 Juni 2026, Pemerintah Kota Tangerang memberitakan penertiban PKL di kawasan tersebut dengan pendekatan persuasif. Dalam pemberitaan itu disebutkan bahwa apabila PKL kembali berjualan di lokasi yang telah ditertibkan, pihak kecamatan dan Satpol PP akan melakukan penyitaan sarana dan prasarana sesuai ketentuan. Kemudian pada 11 Juni 2026, pemberitaan mengenai Trantib Kecamatan Cipondoh menyebut adanya penertiban serta pengawasan rutin dengan dukungan Satpol PP Kota Tangerang.
Namun, munculnya dugaan gerobak dirusak dan sejumlah barang hilang menimbulkan pertanyaan baru mengenai sistem pengawasan di kawasan tersebut. Jika barang-barang tersebut benar hilang, siapa yang terakhir menguasai atau mengetahui keberadaannya? Apakah sebelumnya dilakukan pendataan dan dokumentasi terhadap seluruh gerobak? Apakah ada petugas yang memiliki tanggung jawab menjaga lokasi? Apakah tersedia CCTV atau saksi yang dapat menerangkan kejadian?
Pertanyaan tersebut penting karena penertiban dan dugaan tindak pidana terhadap barang milik pedagang merupakan dua persoalan berbeda. Pemerintah memiliki kewenangan melakukan penataan ruang publik sesuai peraturan, tetapi setiap tindakan terhadap barang milik masyarakat harus dilakukan oleh pihak yang berwenang, berdasarkan prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Apabila terdapat penyitaan resmi, harus jelas siapa petugasnya, dasar kewenangannya, surat tugasnya, barang yang diamankan, lokasi penyimpanan dan dokumentasinya. Sebaliknya, apabila barang hilang atau rusak bukan akibat tindakan resmi pemerintah, maka dugaan tersebut harus ditelusuri sebagai persoalan hukum tersendiri.
SOROTAN TERHADAP DUGAAN PENGARUH KOORDINATOR PKL
Situasi semakin menjadi perhatian karena berkembang persepsi di masyarakat mengenai adanya pengaruh seorang koordinator PKL terhadap aktivitas penataan di lapangan. Bahkan muncul dugaan seolah-olah pihak tertentu memiliki pengaruh terhadap pelaksanaan penertiban oleh Satpol PP maupun unsur Trantib Kecamatan Cipondoh.
Redaksi menegaskan, dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta dan harus dibuktikan. Justru karena persepsi tersebut berkembang, pemerintah perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai batas kewenangan koordinator PKL.
Jika koordinator hanya berfungsi sebagai penghubung antara pedagang dan pemerintah, maka kewenangannya harus jelas. Jangan sampai muncul persepsi bahwa pihak nonpemerintah dapat memberikan instruksi kepada aparat atau menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh berjualan tanpa dasar kewenangan yang jelas.
GEROBAK HILANG, APARAT PENEGAK HUKUM DIMINTA BERTINDAK
Dugaan hilangnya gerobak PKL dan gerobak pengangkut sampah di kawasan GOR Gondrong tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika benar terjadi, aparat penegak hukum (APH) diminta melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, mulai dari lokasi kejadian, korban, saksi, dokumentasi, CCTV apabila tersedia, hingga pihak-pihak yang memiliki akses terhadap kawasan tersebut.
Sorotan juga datang dari pengacara PERADI, Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A., yang meminta dugaan kehilangan gerobak PKL dan gerobak sampah tersebut diungkap secara tuntas.
Menurut Nadya Bella, apabila benar terdapat kehilangan, aparat penegak hukum harus menelusuri siapa yang bertanggung jawab dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut. Penanganan hukum diperlukan agar jangan sampai muncul anggapan bahwa tindakan melawan hukum dapat berlangsung tanpa konsekuensi di kawasan GOR Gondrong.
Ia juga meminta Camat Cipondoh dan Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh menjalankan fungsi penertiban secara tegas, terukur dan sesuai aturan, bukan sekadar kegiatan seremonial.
Pesan tersebut pada dasarnya mengingatkan bahwa aparat pemerintah memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Anggaran pemerintahan dan berbagai fasilitas pelayanan publik bersumber dari uang negara yang pada akhirnya berasal dari kontribusi masyarakat melalui pajak dan sumber penerimaan lainnya. Karena itu, pelayanan dan penegakan aturan harus dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
BUKAN MEMBELA PKL, TETAPI MEMASTIKAN HUKUM BERLAKU
Persoalan GOR Gondrong tidak boleh dipersempit menjadi persoalan membela PKL atau menolak penertiban. Pemerintah tetap memiliki kewajiban menata ruang publik dan menjaga ketertiban. Namun, pada saat yang sama, masyarakat juga berhak memperoleh kepastian hukum.
Jika PKL melanggar aturan, lakukan penertiban sesuai prosedur.
Jika sarana usaha harus diamankan, lakukan penyitaan secara resmi dan terdokumentasi.
Jika terjadi dugaan perusakan atau kehilangan, lakukan pemeriksaan dan proses hukum berdasarkan bukti.
Jangan sampai penataan yang bertujuan menciptakan ketertiban justru menimbulkan persoalan hukum baru.
PUBLIK MENUNGGU KEJELASAN
Kini pertanyaan masyarakat semakin konkret: siapa yang bertanggung jawab terhadap pengawasan kawasan GOR Gondrong? Apakah seluruh gerobak yang berada di lokasi telah didata? Siapa yang memiliki akses terhadap lokasi? Apakah terdapat surat tugas dalam setiap kegiatan penertiban? Apakah barang yang diamankan dibuatkan berita acara? Ke mana barang-barang hasil penertiban dibawa dan siapa yang bertanggung jawab atas penyimpanannya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab dengan data, bukan sekadar pernyataan.
Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP perlu menjelaskan mekanisme penertiban serta pengamanan barang pedagang secara transparan. Aparat kepolisian juga diharapkan memastikan setiap laporan dugaan kehilangan maupun perusakan ditangani secara profesional apabila terdapat laporan resmi dan bukti awal yang cukup.
Warga juga meminta agar tidak terjadi saling lempar tanggung jawab antara pemerintah daerah, aparat penegak perda, unsur kewilayahan dan pihak lainnya.
GOR GONDRONG MEMBUTUHKAN KEPASTIAN, BUKAN KETIDAKJELASAN
Penataan kawasan GOR Gondrong seharusnya menghasilkan ketertiban dan kepastian, bukan memperbesar persoalan. Pemerintah perlu memastikan seluruh tindakan aparat dapat diawasi, sementara setiap dugaan pelanggaran hukum harus diperiksa secara objektif.
Jika terbukti ada pihak yang mengambil barang tanpa hak, proses hukum harus berjalan. Jika terbukti terjadi perusakan, pelaku harus dimintai pertanggungjawaban. Namun jika dugaan tersebut tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga harus disampaikan agar tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
Dengan demikian, hukum tidak hanya terlihat ketika penertiban dilakukan terhadap pedagang, tetapi juga hadir ketika masyarakat mempertanyakan keamanan dan keberadaan barang miliknya.
SUMBER DAN CATATAN REDAKSI
Informasi mengenai penertiban PKL mengacu pada pemberitaan Pemerintah Kota Tangerang pada 9 Juni 2026 serta pemberitaan mengenai penertiban dan pengawasan Trantib Kecamatan Cipondoh pada 11 Juni 2026. Dasar hukum penataan juga perlu merujuk pada produk hukum Pemerintah Kota Tangerang dan ketentuan yang berlaku.
Sementara informasi mengenai dugaan kaca gerobak dipecahkan serta hilangnya gerobak PKL, gerobak pengangkut sampah, tabung gas dan rantai masih merupakan informasi yang membutuhkan verifikasi lapangan, bukti, saksi dan klarifikasi pihak terkait. Redaksi tidak menyatakan dugaan tersebut sebagai fakta hukum yang telah terbukti.
RUANG HAK JAWAB
Redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun berkaitan dengan pemberitaan ini, termasuk koordinator PKL GOR Gondrong, Satpol PP Kota Tangerang, Camat Cipondoh, Kasi Trantib Kecamatan Cipondoh, Pemerintah Kota Tangerang, kepolisian maupun pihak lainnya.
Pihak yang memiliki data, dokumen atau keterangan berbeda dipersilakan menyampaikan klarifikasi kepada redaksi. Redaksi berkomitmen menjunjung akurasi, verifikasi, keberimbangan, independensi dan profesionalitas jurnalistik.
Pesannya jelas: penertiban harus tegas, tetapi tetap berdasarkan prosedur. Dugaan kehilangan harus diusut, dugaan perusakan harus diperiksa, dan setiap kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan. GOR Gondrong bukan ruang tanpa hukum. Semua pihak, baik pedagang maupun aparat, harus tunduk pada aturan yang sama.

