Top 5 This Week

Related Posts

GAGAL DITERTIBKAN ATAU ADA YANG BERMAIN,PKL MAKIN RAMAI, WARGA TAGIH KETEGASAN SATPOL PP DAN CAMAT

KOMPAS.SBS — TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kecamatan Cipondoh kembali menjadi sorotan. Penataan yang seharusnya membuat kawasan semakin tertib justru dinilai belum menunjukkan hasil nyata. Di sejumlah titik, aktivitas PKL disebut masih terus bermunculan dan bahkan semakin ramai. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah penertiban benar-benar berjalan efektif atau hanya sebatas kegiatan seremonial.5 September 2026

Warga tidak membutuhkan sekadar teguran, imbauan, dokumentasi, atau pernyataan. Warga membutuhkan bukti nyata bahwa Peraturan Daerah (Perda) benar-benar ditegakkan dan hasilnya dapat dirasakan langsung.

ADA PERDA, UNTUK APA JIKA PELANGGARAN TERUS BERULANG?

Satpol PP memiliki peran penting dalam penegakan ketertiban umum. Karena itu, ketika lokasi yang telah ditertibkan kembali dipenuhi PKL, efektivitas pengawasan patut dipertanyakan. Penertiban tidak semestinya berhenti setelah petugas meninggalkan lokasi. Harus ada pendataan, pembinaan, penataan, pengawasan lanjutan, dan tindakan terhadap pelanggaran yang berulang.
Jika hari ini ditertibkan dan besok kembali seperti semula, lalu kembali ditertibkan dan kembali muncul, masyarakat berhak mempertanyakan: di mana pengawasan setelah penertiban?

JANGAN HANYA PENCITRAAN SEREMONIAL, OMON-OMON

Warga menegaskan, jangan hanya pencitraan seremonial dan omon-omon. Buktikan Perda benar-benar ditegakkan. Buktikan Satpol PP bekerja. Buktikan Kecamatan Cipondoh melakukan pengawasan. Dan buktikan penertiban PKL di kawasan GOR Gondrong bukan sekadar kegiatan sesaat.

Masyarakat memahami PKL mencari nafkah. Namun masyarakat juga mempunyai hak atas ruang publik yang tertib, aman, bersih, nyaman, dan sesuai peruntukannya. Karena itu, pemerintah harus menghadirkan solusi yang jelas sekaligus menegakkan aturan secara konsisten dan adil.

CAMAT DAN SATPOL PP HARUS BISA MENJAWAB

Ketika persoalan PKL terus berulang, publik wajar mempertanyakan koordinasi antara kecamatan, kelurahan, Satpol PP dan perangkat daerah terkait. Apakah ada monitoring rutin? Apakah lokasi yang telah ditertibkan diawasi kembali? Apakah laporan warga ditindaklanjuti? Jika PKL kembali menempati lokasi yang sama, siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Pertanyaan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kinerja pemerintah, bukan tuduhan terhadap individu.

DUGAAN KOORDINATOR PKL HARUS DIBUKTIKAN

Di tengah persoalan ini berkembang pula dugaan adanya pihak atau koordinator tertentu yang memiliki pengaruh terhadap aktivitas PKL. Dugaan tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai fakta tanpa bukti. Pemerintah perlu memberikan klarifikasi secara terbuka.

Jika tidak ada pihak yang mengatur atau mengambil keuntungan dari aktivitas PKL, jelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan pihak yang mengatur lapak, menarik pungutan, menentukan siapa yang boleh berjualan, atau memperoleh keuntungan secara melawan hukum, maka harus diperiksa dan ditindak sesuai ketentuan.
Jangan sampai ruang publik yang seharusnya berada dalam pengelolaan pemerintah justru seolah-olah memiliki “penguasa lapangan”.

WARGA TIDAK BUTUH SEREMONI, WARGA BUTUH HASIL

Ukuran keberhasilan penertiban sederhana: lihat kondisi lapangan. Apakah PKL berkurang dan tertata atau justru semakin bertambah?

Jika semakin ramai, pemerintah harus melakukan evaluasi. Apakah pengawasan lemah? Apakah koordinasi tidak berjalan? Apakah pola penataan tidak efektif? Atau ada persoalan lain yang perlu diperiksa?
Semua harus dijawab berdasarkan data, fakta, dan pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.

INSAN PERS TAGIH BUKTI PENERTIBAN

Insan pers mendorong Pemkot Tangerang menunjukkan hasil konkret penertiban PKL di GOR Gondrong dan wilayah Cipondoh. Publik berhak mengetahui berapa PKL yang ditertibkan, kapan penertiban dilakukan, apa tindak lanjutnya, bagaimana pengawasan pascapenertiban, dan bagaimana kondisi lokasi setelah operasi.

Jika memang Perda telah ditegakkan, tunjukkan hasilnya. Jangan hanya mengatakan tertib—buktikan bahwa memang tertib. Jangan hanya mengatakan penertiban berjalan—tunjukkan hasilnya.

Pada akhirnya, Perda bukan sekadar tulisan di atas kertas. Perda harus memberikan ketertiban dan kepastian bagi masyarakat. Karena itu, warga meminta Pemkot Tangerang membuktikan bahwa tidak ada pembiaran, tidak ada pihak yang kebal aturan, dan tidak ada kepentingan tertentu yang mengalahkan kepentingan publik.

Masyarakat tidak membutuhkan banyak seremoni. Masyarakat membutuhkan tindakan dan hasil nyata.

Jika PKL terus bertambah setelah berbagai penertiban, publik berhak bertanya:

Gagal ditertibkan, lemahnya pengawasan, atau ada dugaan kepentingan tertentu yang membuat persoalan PKL sulit dibereskan?

Kini masyarakat tidak hanya menunggu jawaban.

Masyarakat menunggu bukti. Perda jangan hanya menjadi tulisan. Penertiban jangan hanya menjadi seremoni. Pemerintah harus membuktikan bahwa aturan benar-benar ditegakkan dan ketegasan tersebut benar-benar dirasakan warga.
RED David E,S.E.

Popular Articles