_TULUNGAGUNG,KOMPAS.SBS-Mantan Bupati Tulungagung Gatot Sunu angkat bicara. Ia membantah mentah-mentah dakwaan KPK yang menuduhnya menerima gratifikasi Rp2,9 miliar dan memeras para kepala OPD.
Pernyataan itu disampaikan Gatot usai sidang di pengadilan. Tampil dengan rompi tahanan KPK warna oranye dan tangan diborgol, ia menyebut isi dakwaan tidak sesuai fakta.
Jaksa KPK dalam dakwaannya merinci Gatot diduga menerima gratifikasi berkali-kali di sejumlah lokasi. Mulai Pendopo Kabupaten, kediamannya di Gandong, sampai sejumlah titik di wilayah Tulungagung. Totalnya mencapai Rp2,9 miliar.
Selain gratifikasi, Gatot juga didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat di Pemkab Tulungagung. JPU menyebut ada sejumlah setoran. Kepala Dinas Kesehatan Desi Lusiana Wardhani Rp5,4 juta. Kepala BPKAD Dwi Hari Subagyo Rp80 juta. Paling besar Kepala Dinas PUPR Erwin Novianto dengan nilai Rp700 juta.
Daftar lainnya ada Kepala Disperindag Rp100 juta, Kepala Satpol PP Hartono Rp10 juta, Kepala Dinsos Reni Prasetyawati Rp40 juta, Plt Kepala DLH Suyanto Rp380 juta, dan Kabag PBJ Trihadi Setyawati Rp500 juta. Sementara Bagian Umum Setda dituding diminta menyetor hingga lebih dari Rp1,4 miliar.
Menanggapi itu, Gatot menyoroti BAP beberapa saksi. Salah satunya nama Makrus.
“Saya baca di BAP-nya, seolah-olah saya memeras Makrus. Padahal itu kegiatan Safari Ramadan di kecamatan-kecamatan,” ucap Gatot.
Ia berdalih pembagian bantuan di masjid saat Ramadan merupakan program resmi Pemkab, bukan pungutan pribadi.
“Logikanya begini. Acara di masjid, MC bilang ‘nanti Pak Bupati akan serahkan bantuan untuk anak yatim dari panitia’. Lalu saya dan Pak Wabup menyerahkan amplop atas nama Pemkab Tulungagung. Masa itu dibilang gratifikasi,” jelasnya.
Gatot memastikan akan mengurai satu per satu dakwaan tersebut saat masuk agenda pembuktian. Ia juga tidak segan melaporkan jika ada saksi yang berbohong di persidangan.
“Itu contoh kecil. Nanti masih banyak lagi. Silakan ikuti proses sidangnya. Kalau ada yang bersaksi palsu, saya akan laporkan ke aparat penegak hukum,” tegasnya sebelum dibawa petugas kembali ke mobil tahanan.(an)

