Pontianak Barat, — Aktivitas pengisian dan pengantrian BBM menggunakan jeriken di SPBU Nomor 64.781.15, Jalan Martadinata, Sungai Jawi Luar, Kota Pontianak, menjadi sorotan.
Informasi yang diterima tim media menyebutkan, aktivitas tersebut terdokumentasi pada Selasa, 2 September 2026.
Dalam dokumentasi, terlihat sebuah mobil pikap berwarna hitam sedang mengantre di area SPBU dengan sejumlah jeriken yang ditempatkan di atas kendaraan.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik terkait peruntukan, mekanisme pembelian, serta kemungkinan adanya penyimpangan distribusi BBM, khususnya apabila BBM yang dibeli merupakan jenis BBM bersubsidi.
Pengisian BBM ke dalam jeriken pada dasarnya perlu dilihat dari tujuan dan dasar pembeliannya.
Untuk kebutuhan tertentu, pembelian BBM bersubsidi oleh masyarakat atau kelompok yang berhak dapat dilakukan melalui mekanisme dan rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila BBM bersubsidi tersebut kemudian disalahgunakan, ditimbun, diangkut atau diperjualbelikan kembali secara melawan hukum, persoalannya dapat masuk ranah pidana.
Ketentuan mengenai penyalahgunaan BBM bersubsidi antara lain diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur ancaman pidana terhadap setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.
Ancaman pidananya dapat berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Selain itu, tata kelola penyaluran BBM bersubsidi juga memiliki ketentuan teknis yang harus dipatuhi oleh penyalur maupun konsumen yang berhak.
“Penyimpangan distribusi BBM tersebut merupakan persoalan serius.
Sangat kuat dugaan saya perlu diperiksa apakah ada pihak tertentu yang membekingi atau mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut.
Jangan sampai BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat justru dialihkan untuk kepentingan tertentu,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, dan aparat penegak hukum (APH) diminta turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas di SPBU 64.781.15.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar kendaraan yang melakukan pengisian, tetapi juga mencakup asal-usul BBM, jenis BBM yang dibeli, volume pengisian, dokumen atau rekomendasi pembelian, serta kemungkinan adanya penjualan kembali.
Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, masyarakat meminta agar penanganannya dilakukan secara tegas sesuai ketentuan hukum.
Pertamina juga diharapkan memberikan penjelasan mengenai apakah aktivitas pengisian menggunakan jeriken tersebut telah memenuhi prosedur dan ketentuan distribusi yang berlaku di SPBU 64.781.15.
Dengan demikian, sorotan ini bukan semata-mata mengenai penggunaan jeriken, melainkan untuk memastikan BBM bersubsidi tidak disalahgunakan dan distribusinya benar-benar tepat sasaran.(007/ TIM)

