Top 5 This Week

Related Posts

Genjot Target UHC, Pemkab Tulungagung Sisir Kepesertaan BPJS di Sektor Swasta

 

​TULUNGAGUNG.KOMPAS.SBS — Upaya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) atau cakupan kesehatan semesta terus dipacu secara masif. Kali ini, fokus kebijakan Pemkab menyasar sektor swasta dan badan usaha agar mengoptimalkan pendaftaran kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi para pekerjanya.

​Langkah strategis pelayanan publik tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 500.15.14.2/718/20.31/2026 bertanggal 6 Mei 2026 tentang Kepesertaan Badan Usaha Dalam Jaminan Kesehatan Untuk Peningkatan Cakupan Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional di Kabupaten Tulungagung.

​Dokumen yang ditandatangani Penjabat (Pj.) Sekretaris Daerah Kabupaten Tulungagung, Drs. Tri Hariadi, M.Si., menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha dalam menciptakan ekosistem perlindungan sosial yang inklusif.

​Mendorong Ketercapaian Target Nasional di Daerah

​Langkah Pemkab Tulungagung menyisir kepesertaan di sektor badan usaha bukan tanpa alasan. Kebijakan ini merupakan bentuk akselerasi serta implementasi nyata dari dua regulasi tingkat pusat, yaitu:

​Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

​Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

​Pemkab menilai pencapaian UHC daerah tidak hanya bergantung pada jaminan pemerintah bagi warga kurang mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI), melainkan sangat ditentukan oleh partisipasi aktif sektor ketenagakerjaan dan industri swasta.

​Tiga Pilar Kebijakan Optimalisasi Kepesertaan

​Dalam edaran tersebut, Pj. Sekda Tulungagung Drs. Tri Hariadi, M.Si., menggarisbawahi tiga poin krusial yang harus direspons oleh seluruh pimpinan perusahaan:

​Jaminan Kesehatan Sebagai Jaring Pengaman Sosial: Negara memastikan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan melalui skema iuran terstruktur.

​Integrasi Data Peserta Aktif: Pemerintah daerah mendorong optimalisasi pelaksanaan Program JKN-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) guna memastikan seluruh penduduk Tulungagung terdaftar dan memiliki status keanggotaan yang aktif.

​Kepatuhan Badan Usaha: Pemberi kerja/pelaku usaha diwajibkan mendaftarkan instansi, pimpinan, dan seluruh pekerjanya ke BPJS Kesehatan serta menunaikan iuran secara rutin tanpa menunggak.

​Sinergi Antar-Lembaga untuk Pengawasan Sistematis

​Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal kebijakan publik ini, Surat Edaran Pemkab Tulungagung tersebut secara resmi ditembuskan kepada Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung. Tembusan ini memicu skema kolaborasi antar-lembaga untuk memperketat integrasi data ketenagakerjaan dan keanggotaan jaminan kesehatan.

​Dengan koordinasi ini, Pemkab Tulungagung dan BPJS Kesehatan dapat memetakan perusahaan mana saja yang belum patuh dalam mendaftarkan pekerjanya, sekaligus memberikan dorongan administratif demi terciptanya pemerataan akses layanan kesehatan bagi seluruh elemen masyarakat Tulungagung(an)

Popular Articles