GPI DESAK PEMKAB SUBANG UNTUK SERIUS BENTUK BNNK DALAM MENEKAN PEREDARAN GELAP NARKOBA
Kompas SBS,SUBANG — Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (PD GPI) Kabupaten Subang mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Subang, khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Subang, untuk lebih serius dan segera mengambil langkah konkret dalam mendorong pembentukan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Subang.
PD GPI Kabupaten Subang menilai upaya pemerintah daerah dalam memperkuat pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Kabupaten Subang masih belum menunjukkan langkah konkret menuju terbentuknya BNN di tingkat kabupaten.
Menurut PD GPI Subang, langkah tersebut seharusnya tidak berhenti pada kegiatan sosialisasi mengenai bahaya narkoba, tetapi perlu dilanjutkan dengan tahapan yang lebih konkret dan terukur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk melakukan kajian kebutuhan, koordinasi dengan BNN Provinsi dan BNN Republik Indonesia, serta mempersiapkan pengusulan pembentukan BNN Kabupaten Subang sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, Diny Khoerudin, yang akrab disapa Pidi, menyatakan bahwa pemerintah daerah harus menunjukkan keseriusan dalam menghadapi ancaman penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Pemkab Subang hingga kini belum menunjukkan keseriusan yang maksimal dalam menjalankan amanat peraturan perundang-undangan terkait penanggulangan narkotika. Ada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, PP Nomor 40 Tahun 2013, serta Permendagri Nomor 12 Tahun 2019 yang menjadi landasan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika. Pemerintah daerah harus mengambil langkah nyata, bukan hanya sebatas kegiatan seremonial,” ujar Pidi saat dikonfirmasi oleh media (Sabtu, 29/08/2026).
Pidi menegaskan, keberadaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN) di Kabupaten Subang harus diikuti dengan program yang jelas, terukur, transparan dan berkelanjutan.
“Kami melihat Pemkab Subang melalui Bakesbangpol masih lambat dalam mendorong proses pembentukan BNN Kabupaten Subang. Memang sudah ada kegiatan P4GN, tetapi dalam konteks penanganan peredaran gelap narkotika, masyarakat juga perlu melihat langkah yang lebih komprehensif dan terukur. Jangan sampai pemberantasan hanya terlihat dari sisi penindakan kepolisian, sementara pemerintah daerah atau P4GN dan Bakesbangpol Subanv lebih banyak berhenti pada kegiatan sosialisasi dan itupun tidak transparan titik sosialisasinya dimana saja dan berapa anggarannya yang sudah diserap, apalagi tahapan untuk realisasi Kajian Akademis dan Naskah Akademis tidak kunjung di realisasi,” katanya.
PD GPI Subang juga mempertanyakan transparansi pelaksanaan program sosialisasi bahaya narkoba yang dilakukan pemerintah daerah, terutama mengenai lokasi dan jumlah kegiatan, sasaran kegiatan, capaian program, serta penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk kegiatan tersebut.
“Kami mempertanyakan berapa titik sosialisasi yang telah dilakukan setiap tahun, di mana saja lokasinya, siapa sasaran kegiatannya, apa hasil dan evaluasinya, serta berapa anggaran yang dialokasikan dan direalisasikan. Masyarakat berhak mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan program pemerintah, terlebih jika berkaitan dengan upaya melindungi generasi muda dari narkoba,” tegas Pidi.
Menurutnya, persoalan narkotika tidak dapat diserahkan hanya kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam aspek pencegahan, fasilitasi, koordinasi, edukasi, rehabilitasi serta penguatan kebijakan P4GN sesuai kewenangannya.
PD GPI Subang juga menegaskan bahwa dorongan pembentukan BNN Kabupaten Subang bukan berarti meminta Bupati secara sepihak membentuk BNNK, melainkan meminta Pemkab Subang secara aktif memfasilitasi, mengoordinasikan dan mendorong proses pengusulan pembentukan BNN Kabupaten Subang kepada pihak yang berwenang sesuai regulasi.
Sementara i

