Manado — Surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan Aktivis Anti-Korupsi Sulawesi Utara Deddy Loing, LSM KIBAR, dan media Kompas,sbs.com kepada Direktur RSUD Mala Kabupaten Kepulauan Talaud dr. Jurry Ektivianus Jawali pada 21 Agustus 2026 hingga kini belum mendapat tanggapan. Sikap diam ini justru memperkuat pertanyaan publik atas dua isu besar yang membelit nama sang direktur.
Pertama, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara Nomor 12.B/LHP/XIX.MND/05/2024 tanggal 27 Mei 2024, proyek Pengembangan RSUD Mala senilai Rp37.080.967.457,00 (termasuk PPN) telah dibayarkan 100% kepada PT MBN【9†L5-L8】. BPK menemukan kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp1.959.079.911,19 (sebelum PPN).【8†L2】【9†L8】
Kedua, isu inisial “FO” yang viral di media sosial dan diduga terkait dengan intervensi pengadaan barang/jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud.
Yang menjadi sorotan, dr. Jurry menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Talaud periode 2018–2024 dan sejak 2024 menjadi Direktur RSUD Mala. Ia disebut sebagai satu-satunya pejabat yang menguasai proyek ini dari hulu hingga hilir.
Pertanyaan yang Masih Menggantung
Dalam suratnya, para aktivis mengajukan sejumlah pertanyaan mendasar:
1. Kapan dr. Jurry pertama kali mengetahui kekurangan volume pekerjaan?
2. Mengapa ia tetap menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) dan PHO meski ada kekurangan volume Rp1,9 miliar?
3. Tindakan apa yang telah dilakukan untuk melaporkan ketidaksesuaian ini?
4. Mengapa ia diam dan tetap menggunakan bangunan yang cacat volume, sementara rakyat Talaud kesulitan obat dan tenaga kesehatan non-PNS tidak digaji?
5. Bagaimana progres kasus di Polda Sulut yang telah berjalan sejak 2024?
Hingga berita ini diterbitkan, dr. Jurry belum memberikan tanggapan resmi. Padahal, kasus ini telah masuk dalam penyelidikan Polda Sulawesi Utara sejak 2024.
Para aktivis mengingatkan bahwa sikap diam tidak akan membuat persoalan selesai. Surat klarifikasi yang dilayangkan merupakan bagian dari pengawasan publik yang sah dan dijamin dalam negara demokrasi.. Kritik terhadap pejabat publik terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara adalah bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal akuntabilitas pemerintahan.
Perlu ditegaskan, surat ini disusun berdasarkan dokumen resmi LHP BPK yang telah dipublikasikan. Pertanyaan yang diajukan merujuk pada fakta-fakta yang terungkap dalam laporan tersebut, bukan opini atau tuduhan tanpa dasar.
Publik berhak mengetahui jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini. Rakyat Kepulauan Talaud berhak atas kejelasan, transparansi, dan akuntabilitas pejabat publik.

