PALI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, menangkap seorang pria berinisial AW (33) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu dengan berat bruto 9,78 gram.
Tersangka diketahui bernama AW (33), warga Dusun V, Desa Purun, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI. Dia ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di sebuah rumah di Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Senin (24/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., bersama Kanit Idik I IPDA Muhammad Jeki, S.H., M.H. dan anggota melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi adanya seorang pria yang diduga menjual narkotika di wilayah Kabupaten PALI.
Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK., melalui Kasat Resnarkoba Polres PALI AKP Dedy Suandy, S.H., mengatakan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan kemudian menggunakan metode undercover buy dengan menyamar sebagai pembeli,” kata Kasat Resnarkoba Polres PALI dalam laporan pengungkapan kasus.
Dalam penyelidikan tersebut, polisi menyamar sebagai seseorang bernama Kopet yang disebut berada di Desa Pengabuan. Setelah berkomunikasi dengan terduga pelaku, polisi kemudian menyepakati lokasi dan waktu transaksi.
Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota yang menyamar telah menunggu di dalam sebuah rumah di Desa Pengabuan. Tak lama kemudian, Aris menghubungi orang yang menyamar tersebut untuk menanyakan lokasi transaksi.
“Setelah pelaku datang ke rumah tersebut, anggota lainnya langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” jelasnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan dalam genggaman tangan kiri tersangka dan dibungkus menggunakan dua lembar potongan kantong kresek berwarna hijau.
Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone merek Vivo Y19s Pro dan satu unit sepeda motor Yamaha Gear warna putih yang diduga digunakan tersangka.
“Selanjutnya tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Saat ini, Aris telah diamankan di Polres PALI dan berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan peredaran narkotika. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumsel serta pemeriksaan urine terhadap tersangka.
Polisi menegaskan proses penyidikan akan dilanjutkan sesuai prosedur hukum, termasuk pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi serta melengkapi administrasi penyidikan sebelum berkas perkara dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

