Top 5 This Week

Related Posts

Kejari Tebing Tinggi Ajukan Banding Vonis Bebas Eks Irjen Pol Bambang Ghiri Kasus Korupsi Smartboard

Kompas – SBS .TEBING TINGGI 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi resmi mengajukan upaya hukum banding atas putusan bebas yang dijatuhkan kepada terdakwa Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam kasus dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi. Putusan tersebut sebelumnya dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Medan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rizaldi, membenarkan langkah tersebut. Menurutnya, keputusan untuk mengajukan banding didasari oleh ketidakpuasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

“Kami menyatakan upaya hukum banding karena Majelis Hakim tidak menetapkan status barang bukti dalam putusannya. Bagi kami, ini merupakan aspek krusial yang perlu dikaji ulang,” jelas Rizaldi, Senin (24/8/2026).

Rizaldi menegaskan bahwa sikap keras JPU ini menunjukkan keseriusan Kejaksaan dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang melibatkan anggaran pendidikan. Terkait hasil akhir dari upaya banding ini, ia menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan majelis hakim di pengadilan tinggi. “Apakah banding diterima atau ditolak, itu adalah ranah dan kewenangan penuh hakim pemeriksa perkara di tingkat banding,” tambahnya.

Konteks Kasus

Kasus ini bermula dari pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi pada Tahun Anggaran 2024. Bambang Ghiri Arianto, yang juga menjabat sebagai Direktur PT Gunung Emas Ekaputra, sebelumnya dituntut JPU dengan hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan. Namun, majelis hakim justru membebaskannya dari segala dakwaan.

Sementara itu, dalam berkas perkara terpisah namun terkait erat, dua terdakwa lain yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Idam Khalid, serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa, Budi Pranoto Seputra, masing-masing telah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Dengan diajukannya banding ini, saga hukum kasus korupsi smartboard di Tebing Tinggi belum berakhir. Publik kini menunggu apakah pengadilan tinggi akan menguatkan vonis bebas tersebut atau justru membalikkan keadaan dan menjatuhkan hukuman bagi mantan perwira tinggi polisi tersebut.

(Warianto)

Popular Articles