Kepulauan Talaud – Dugaan penyimpangan pada proyek Pengembangan RSUD Mala, Kabupaten Kepulauan Talaud, kembali menjadi sorotan publik. Proyek pembangunan rumah sakit dengan nilai kontrak Rp37.080.967.457 tersebut diketahui telah dibayarkan 100 persen kepada penyedia jasa. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan aparat pengawasan, ditemukan adanya kekurangan volume pekerjaan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran (overpayment) sebesar Rp1.959.079.911,19 sebelum PPN atau sekitar Rp2,155 miliar setelah PPN.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai proses pengawasan, penerimaan hasil pekerjaan, hingga pertanggungjawaban pejabat yang terlibat dalam proyek tersebut.
Perhatian publik juga tertuju kepada dr. Jurry, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud periode 2018–2024, kemudian sejak tahun 2024 menjabat sebagai Direktur RSUD Mala. Dengan posisi tersebut, dr. Jurry dinilai memiliki keterkaitan dalam proses proyek mulai dari tahap perencanaan hingga serah terima pekerjaan.
Lebih jauh, informasi yang beredar menyebutkan bahwa dugaan penyimpangan proyek ini telah masuk dalam penyelidikan Polda Sulawesi Utara sejak tahun 2024. Namun hingga kini belum ada informasi resmi mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan dari masyarakat apakah penyelidikan masih berjalan atau telah dihentikan.
Aktivis, LSM KIBAR, dan sejumlah elemen masyarakat meminta agar dr. Jurry memberikan klarifikasi terbuka terkait beberapa hal, antara lain kapan mengetahui adanya kekurangan volume pekerjaan, alasan menerima hasil pekerjaan melalui PHO maupun BAST apabila benar ditemukan kekurangan fisik, langkah yang telah dilakukan untuk melaporkan temuan tersebut kepada pihak berwenang, serta perkembangan penanganan perkara di Polda Sulut.
Selain persoalan proyek RSUD Mala, nama dr. Jurry juga ikut dikaitkan dengan isu yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai sosok berinisial FO, yang disebut dalam berbagai unggahan publik diduga memiliki pengaruh terhadap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kepulauan Talaud. Hingga saat ini, dugaan tersebut masih berupa informasi yang beredar di ruang publik dan belum terbukti secara hukum.
Oleh karena itu, publik meminta klarifikasi apakah dr. Jurry mengenal FO, pernah berkomunikasi atau menerima arahan darinya selama menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan maupun Direktur RSUD Mala, serta apakah mengetahui adanya dugaan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Aktivis menyatakan akan memberikan waktu 3 x 24 jam bagi dr. Jurry untuk memberikan klarifikasi secara tertulis beserta bukti pendukung. Apabila tidak ada penjelasan yang memadai, mereka berencana melaporkan kembali dugaan penyimpangan proyek RSUD Mala ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, serta menyampaikan laporan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), BPK Perwakilan Sulut, Inspektorat Provinsi Sulawesi Utara, dan Gubernur Sulawesi Utara untuk meminta pengawasan dan penanganan lebih lanjut.
Aktivis juga mendesak aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan kerugian keuangan negara tersebut secara profesional, transparan, dan akuntabel, sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya pembiaran terhadap dugaan tindak pidana korupsi.
Apabila hasil penyelidikan dan penyidikan nantinya menemukan adanya unsur pidana, maka perkara dapat dikaitkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, mengenai perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, mengenai penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Pasal 7 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, terkait kewajiban pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya, yang mengatur prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, dan larangan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan.
Catatan Redaksi: Seluruh informasi di atas merupakan dugaan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum. Setiap pihak yang disebutkan tetap memiliki hak memberikan klarifikasi dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

