Revitalisasi SMA Negeri 1 Motoling Disorot, Dugaan Penggunaan Kayu Bekas dan Ketidaksesuaian Spesifikasi Minta Diusut
Minahasa Selatan,Sulut, Motoling — Program Revitalisasi dan pembangunan infrastruktur di SMA Negeri 1 Motoling, Kabupaten Minahasa Selatan, yang menggunakan anggaran negara hingga miliaran rupiah, kini menuai sorotan. Dugaan ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi yang seharusnya menjadi dasar pelaksanaan proyek mencuat setelah ditemukan penggunaan material lama pada sejumlah bagian bangunan.

Temuan di lokasi pekerjaan menunjukkan, dari lima paket bangunan yang tengah dikerjakan, hanya satu bangunan yang terlihat menggunakan konstruksi rangka baja ringan untuk penutup atap. Sementara pada bangunan lainnya, sejumlah bagian konstruksi atap diduga masih memanfaatkan kayu dari bangunan lama.
Tak hanya itu. Material penahan atap yang seharusnya diperiksa dan, jika memang masuk item pekerjaan penggantian, diganti dengan material baru, diduga masih dipertahankan. Bagian tersebut kemudian ditutup menggunakan tripleks dan dicat kembali sehingga secara kasatmata tampak seperti pekerjaan baru.

Kondisi tersebut tentu menimbulkan pertanyaan serius. Sebab, program revitalisasi satuan pendidikan bukan sekadar pekerjaan mempercantik bangunan, melainkan program pemerintah untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan agar aman, layak, dan mendukung proses pembelajaran.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sendiri menegaskan bahwa program revitalisasi diarahkan untuk meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. Dalam kebijakan revitalisasi, sasaran program mencakup rehabilitasi ruang yang rusak serta pembangunan prasarana pendidikan yang mengacu pada standar nasional pendidikan.
Untuk program Revitalisasi SMA Tahun Anggaran 2025, terdapat pula Keputusan Direktur SMA Nomor 1119.4/C5/KU.09.00/2025 tentang Panduan Pelaksanaan Bantuan Pemerintah Program Revitalisasi Satuan Pendidikan SMA. Pedoman tersebut menjadi acuan pelaksanaan dan pelaporan program revitalisasi SMA.
Dengan demikian, persoalan yang harus dijawab bukan semata-mata apakah bangunan terlihat sudah dicat atau telah selesai secara visual. Pertanyaan utamanya adalah: apakah setiap item pekerjaan, volume, jenis material, mutu dan spesifikasi yang dibayarkan dari anggaran negara benar-benar sesuai dengan RAB, gambar kerja, dokumen teknis, serta ketentuan program?
Sebab, apabila benar terdapat item material baru yang seharusnya dipasang tetapi justru menggunakan material lama tanpa dasar perubahan pekerjaan yang sah, maka kondisi tersebut patut diverifikasi secara teknis dan administratif.
Dalam konteks pengadaan pemerintah, aturan yang berlaku saat ini adalah Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Perpres 46/2025 menegaskan bahwa pengadaan pemerintah mencakup proses sejak identifikasi kebutuhan sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Selain itu, dalam konteks pengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan, Permendikbudristek Nomor 18 Tahun 2022 serta petunjuk teknis revitalisasi 2025 menekankan prinsip akuntabilitas dan pencegahan pemborosan, kebocoran keuangan, penyalahgunaan wewenang maupun kolusi. Materi sosialisasi resmi program revitalisasi juga menempatkan kepala satuan pendidikan dan unsur terkait sebagai bagian dari mekanisme pengadaan dan pengendalian pekerjaan.
Dari sisi kewajiban penyediaan sarana pendidikan, Pasal 45 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan setiap satuan pendidikan menyediakan sarana dan prasarana yang memenuhi kebutuhan pendidikan.
Kepsek SMA Negeri 1 Motoling, Moldy T. Lumempow, S.Pd, sebagai (KPA) Pengguna Anggaran dalam program tersebut, saat dikonfirmasi media kompas.sbs melalui via WhatsApp tidak merespon untuk di mintai keterangan menyangkut pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.
Pekerjaan tersebut menjadi penting untuk diuji melalui dokumen dan pemeriksaan teknis. Jika benar seluruh pekerjaan telah sesuai RAB, maka publik tentu patut mendapatkan penjelasan mengenai item pekerjaan mana yang memperbolehkan penggunaan material lama, dasar teknisnya, volume material yang tercantum dalam RAB, serta apakah terdapat perubahan pekerjaan yang telah mendapatkan persetujuan sesuai mekanisme yang berlaku.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya perbedaan antara pekerjaan yang dibayar dengan pekerjaan yang benar-benar terpasang, persoalan tersebut tidak cukup diselesaikan hanya dengan mengganti material setelah mendapat sorotan publik. Harus dilihat pula apakah terdapat selisih volume, kelebihan pembayaran, potensi kerugian keuangan negara, maupun pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.
Program revitalisasi sendiri dirancang agar setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kualitas pendidikan. Bahkan Kemendikdasmen menegaskan pentingnya akuntabilitas agar setiap rupiah anggaran dapat dipertanggungjawabkan dan digunakan sebaik-baiknya.
Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, diminta proaktif melakukan pemeriksaan menyeluruh dan menelusuri dugaan tersebut, bukan dengan menghakimi pihak tertentu, melainkan melalui pemeriksaan dokumen, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan progres, bukti pembelian material, volume pekerjaan serta pemeriksaan fisik di lapangan.
Audit atau pemeriksaan teknis juga diperlukan untuk memastikan apakah material yang ditemukan memang merupakan bagian pekerjaan yang wajib diganti, atau justru masih diperbolehkan berdasarkan dokumen teknis dan kondisi bangunan.
Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran negara yang dialokasikan untuk revitalisasi SMA Negeri 1 Motoling digunakan. Jika semuanya sesuai aturan, pemeriksaan justru akan menjadi momentum untuk membersihkan keraguan. Namun jika ditemukan penyimpangan, maka proses hukum dan pengembalian kerugian negara harus dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satu hal yang jelas: anggaran miliaran rupiah untuk revitalisasi sekolah tidak boleh hanya menghasilkan bangunan yang tampak baru dari luar. Yang harus dipastikan adalah kualitas, spesifikasi, volume, keamanan dan pertanggungjawaban penggunaan uang negara benar-benar sesuai dokumen serta tujuan program revitalisasi.(Ran)

