Top 5 This Week

Related Posts

GPI MENILAI SUBANG BELUM MERDEKA SEPENUHNYA

GPI MENILAI SUBANG BELUM MERDEKA SEPENUHNYA

Kompas SBS, Subang – 17 Agustus 2026 Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang menilai bahwa momentum peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81 harus menjadi momentum evaluasi terhadap sejauh mana nilai-nilai kemerdekaan, demokrasi, keterbukaan, kesetaraan kesempatan, dan kebebasan menyampaikan pendapat benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Subang.

Di tengah berbagai kegiatan seremonial peringatan kemerdekaan, PD GPI Kabupaten Subang justru mempertanyakan apakah masyarakat Subang telah benar-benar memperoleh ruang yang cukup untuk menyampaikan kritik, berpartisipasi dalam pemerintahan, mengembangkan kreativitas, serta mendapatkan kesempatan yang adil dalam berbagai proses rekrutmen dan pengisian jabatan atau lembaga yang berkaitan dengan kepentingan publik.

PD GPI Kabupaten Subang menilai terdapat persoalan yang perlu dibuka secara transparan, khususnya terkait dugaan adanya kecenderungan bahwa kesempatan dalam sejumlah proses rekrutmen BUMD, badan ad hoc, maupun lembaga lainnya lebih mudah diakses oleh orang-orang yang memiliki kedekatan dengan kekuasaan atau kelompok politik tertentu.

Namun demikian, GPI menegaskan bahwa dugaan tersebut harus diuji berdasarkan data, dokumen, mekanisme seleksi, serta proses yang dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik.

Ketua Umum Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Islam (GPI) Kabupaten Subang, Diny Khoerudin, yang biasa disapa Pidi, mempertanyakan transparansi dan objektivitas sejumlah proses rekrutmen yang melibatkan lembaga atau badan yang memiliki hubungan dengan pemerintah daerah.

“Setiap peluang dalam rekrutmen BUMD, badan ad hoc, atau lembaga lainnya selalu diisi oleh tim sukses penguasa. Tidak diberikan peluang bagi masyarakat umum. Walaupun dikemas proses pendaftaran bagi umum, tetapi tetap saja yang dilantik dan diberikan SK dari tim sukses lagi atau golongannya.” ungkap pidi kepada media (Senin, 17/8/2026).

Menurut Pidi, pernyataan tersebut merupakan kritik sekaligus pertanyaan yang harus dijawab melalui mekanisme yang objektif dan terbuka.

GPI meminta pemerintah daerah tidak sekadar membuka pendaftaran secara administratif, tetapi juga memastikan bahwa seluruh tahapan seleksi benar-benar memberikan kesempatan yang setara kepada masyarakat.

Menurut GPI, pendaftaran terbuka tidak otomatis dapat disebut demokratis apabila proses seleksi, penilaian, penetapan, hingga penerbitan keputusan akhirnya tidak dapat diawasi dan dijelaskan secara transparan kepada publik.

Secara konstitusional, persoalan kesempatan masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemerintahan berkaitan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan persamaan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan.

Selain itu, Pasal 28D ayat (3) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Pasal 28E ayat (3) juga menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F memberikan hak kepada setiap orang untuk berkomunikasi serta memperoleh dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Dengan demikian, menurut GPI, demokrasi tidak boleh hanya dimaknai sebagai kegiatan pemilihan umum atau seremoni kenegaraan, tetapi juga harus tercermin dalam proses pemerintahan sehari-hari.

GPI Kabupaten Subang juga menyoroti kondisi yang mereka nilai dapat membuat masyarakat maupun kelompok masyarakat sipil enggan menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

“Begitupun jika ada yang mengkritik pejabat, bukannya diapresiasi tapi malah dijauhi. Setiap ASN yang dekat dengan pengkritik juga langsung ditandai. Apakah ini bukti jelas bahwa di Kabupaten Subang demokrasi itu telah dikerdilkan?” imbuh pidi.

GPI menegaskan bahwa pihaknya tidak bermaksud menuduh seluruh pejabat atau ASN melakukan tindakan tersebut. Namun, apabila benar terdapat praktik memberikan tekanan, perlakuan berbeda, atau tindakan administratif terhadap seseorang semata-mata karena kedekatan sosialnya dengan pihak yang menyampaikan kritik, maka hal tersebut perlu diperiksa secara serius berdasarkan hukum dan mekanisme pengawasan yang berlaku.

Kebebasan menyampaikan pendapat bukan sekadar slogan politik.
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum secara khusus mengatur hak masyarakat dalam menyampaikan pikiran secara terbuka. UU tersebut masih berstatus berlaku.

UU tersebut pada dasarnya menempatkan penyampaian pendapat di muka umum sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia yang dijamin konstitusi, meskipun pelaksanaannya tetap harus dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Karena itu, menurut GPI, kritik terhadap kebijakan pemerintah tidak seharusnya otomatis dipandang sebagai tindakan permusuhan terhadap pemerintah.

Pemerintah justru harus mampu membedakan antara kritik yang konstruktif, kritik yang berbasis data, dan tindakan yang memang melanggar hukum.

UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menjadi salah satu landasan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). UU tersebut juga diarahkan untuk menciptakan pemerintahan yang demokratis, objektif, profesional, transparan, serta mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Dalam penjelasan UU tersebut ditegaskan bahwa keputusan maupun tindakan administrasi pemerintahan tidak boleh semata-mata didasarkan pada kekuasaan yang melekat pada jabatan, tetapi harus berdasarkan hukum dan memperhatikan AUPB.

Atas dasar itu, GPI meminta seluruh keputusan pemerintah daerah yang berkaitan dengan masyarakat dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan aturan, prosedur, kompetensi, dan kepentingan publik, bukan berdasarkan kedekatan personal maupun politik.

Dalam persoalan BUMD, GPI juga meminta masyarakat diberikan ruang untuk mengetahui bagaimana proses seleksi dan penetapan dilakukan.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur mengenai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang antara lain diarahkan pada peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat serta memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, dan keadilan.

Sementara itu, pengaturan BUMD antara lain dijabarkan melalui PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang mengatur organ dan kepegawaian BUMD, tata kelola perusahaan yang baik, pengawasan, evaluasi, dan berbagai aspek pengelolaan BUMD.

GPI juga mengingatkan bahwa transparansi pemerintahan memiliki dasar hukum yang jelas melalui UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

UU tersebut mengatur hak dan kewajiban pemohon informasi publik serta kewajiban badan publik dalam menyediakan dan mengumumkan informasi tertentu.
Menurut GPI, semakin besar penggunaan uang, kewenangan, atau fasilitas publik dalam suatu proses, semakin penting pula transparansi dan akuntabilitasnya.

GPI juga merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang tidak hanya mengatur penyelenggaraan pelayanan publik, tetapi juga memuat ketentuan mengenai peran serta masyarakat dan penyelesaian pengaduan.
Karena itu, kritik, pengaduan, maupun masukan dari masyarakat seharusnya tidak dipandang sebagai gangguan terhadap pemerintah.

Sebaliknya, kritik dapat menjadi instrumen pengawasan sosial untuk memastikan pelayanan publik berjalan sesuai standar.

GPI juga meminta Pemerintah Kabupaten Subang memastikan ASN tidak menjadi korban maupun alat dalam dinamika politik.
UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN berperan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik secara profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Karena itu, apabila benar terdapat ASN yang mendapatkan perlakuan berbeda karena dianggap memiliki hubungan dengan seseorang atau kelompok yang kritis terhadap pemerintah, GPI meminta dugaan tersebut diperiksa melalui mekanisme yang objektif.

Pidi menegaskan bahwa peringatan kemerdekaan seharusnya tidak berhenti pada upacara, pengibaran bendera, maupun seremoni pemerintahan.

“Percuma saja semua pejabatnya rutin upacara di hari kemerdekaan, tetapi hakikatnya warga Subang tidak merdeka.”
Menurut GPI, kemerdekaan harus terlihat dalam kehidupan masyarakat: masyarakat bebas menyampaikan kritik secara bertanggung jawab, mendapatkan kesempatan yang adil, memperoleh informasi, mendapatkan pelayanan publik yang baik, dan memiliki ruang untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan.

“Kemerdekaan bukan hanya ketika bendera Merah Putih berkibar. Kemerdekaan juga ketika rakyat tidak takut menyampaikan pendapat, ketika kesempatan tidak hanya berputar pada kelompok tertentu, dan ketika pemerintah mampu menerima kritik tanpa menjadikan pengkritik sebagai musuh.”

Atas berbagai persoalan tersebut, PD GPI Kabupaten Subang meminta Pemerintah Kabupaten Subang membuka ruang dialog publik.

GPI meminta pemerintah tidak menjawab kritik dengan narasi politik, melainkan dengan data, dokumen, prosedur, dan argumentasi hukum. GPI juga mendorong dilakukannya evaluasi terhadap proses rekrutmen yang dipersoalkan apabila memang terdapat bukti atau indikasi ketidakberesan.

GPI menegaskan bahwa apabila tudingan mengenai adanya keberpihakan dalam proses rekrutmen ternyata tidak benar, maka pemerintah memiliki kesempatan paling baik untuk membantahnya melalui keterbukaan data.

Sebaliknya, apabila ditemukan ketidaksesuaian prosedur, maka evaluasi dan perbaikan harus dilakukan demi menjaga kepercayaan publik.

PD GPI Kabupaten Subang menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan untuk menjatuhkan pribadi pejabat tertentu, melainkan sebagai bagian dari kontrol sosial terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.

GPI meyakini bahwa pemerintah yang kuat bukanlah pemerintah yang tidak pernah dikritik, tetapi pemerintah yang mampu menerima kritik, menjawabnya dengan data, memperbaiki kekurangan, dan memastikan seluruh masyarakat memperoleh kesempatan yang adil.

“Mari kita buktikan bersama, apakah kemerdekaan di Kabupaten Subang benar-benar sudah dirasakan masyarakat atau hanya sebatas dirayakan setiap tanggal 17 Agustus.”

 

Reporter kompas SBS
D.Jekiw.

Popular Articles