Top 5 This Week

Related Posts

TP3HI Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Pengawasan Hukum

TP3HI Resmi Berbadan Hukum, Siap Perkuat Pengawasan Hukum

Kisaran – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tim Pemerhati dan Pemantau Pelanggar Hukum Indonesia (TP3HI) resmi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia. Pengesahan tersebut menjadi tonggak penting bagi organisasi dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran hukum secara profesional, independen, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum dilaksanakan di Kantor Notaris Indrajaya Ambran, S.H., M.H.N., Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, pada Kamis (6/8/2026).

Pengesahan tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0005404.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan di Jakarta pada 15 Juli 2026. Dengan diterbitkannya keputusan tersebut, TP3HI kini resmi memiliki legalitas sebagai organisasi berbadan hukum.

Dalam SK tersebut tercatat lima orang sebagai pendiri organisasi, yaitu Muhammad Yusup Harahap, Markus Parulian Aruan, Nasip, Parmono, dan Mastarip Ritonga.

Selain mengesahkan status badan hukum, keputusan tersebut juga menetapkan susunan kepengurusan TP3HI sebagai berikut:

Ketua Umum: Muhammad Yusup Harahap

Sekretaris: Markus Parulian Aruan

Bendahara: Nasip

Ketua Pengawas: Parmono

Anggota Pengawas: Mastarip Ritonga

Ketua Umum TP3HI, Muhammad Yusup Harahap, mengatakan bahwa terbitnya SK Kementerian Hukum RI merupakan langkah awal bagi organisasi untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam memberikan kontribusi kepada masyarakat, khususnya di bidang pengawasan dan pemantauan terhadap pelanggaran hukum.

“Setelah resmi berbadan hukum, kami akan segera menyusun Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), melengkapi perangkat organisasi, serta membentuk struktur kepengurusan mulai dari tingkat pusat, wilayah, cabang hingga ranting,” ujar Muhammad Yusup Harahap.

Ia menambahkan, TP3HI berkomitmen menjadi organisasi yang profesional, independen, serta bertanggung jawab dalam menjalankan program-programnya sesuai dengan tujuan pendirian organisasi.

Menurutnya, keberadaan TP3HI diharapkan dapat menjadi mitra strategis masyarakat dalam meningkatkan kesadaran hukum, mendorong transparansi, serta memberikan kontribusi nyata bagi terwujudnya penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berintegritas di Indonesia.

Dengan telah diterbitkannya SK Kementerian Hukum Republik Indonesia tersebut, TP3HI kini memiliki landasan hukum yang kuat untuk melaksanakan berbagai program kerja organisasi secara sah dan bertanggung jawab, sekaligus memperluas pembentukan kepengurusan mulai dari tingkat pusat, wilayah, cabang hingga ranting di seluruh Indonesia.

Keberadaan TP3HI diharapkan mampu menjadi wadah partisipasi masyarakat dalam mendukung terciptanya supremasi hukum, meningkatkan kepedulian terhadap penegakan hukum, serta membangun sinergi dengan seluruh elemen bangsa demi terwujudnya keadilan dan kepastian hukum di Indonesia.

(Redaksi)

Popular Articles