*Sidang Pokok Perkara Jurnalis Triberita com Kembali digelar PN Subang*
kompas SBS, Subang – Sidang pokok perkara yang menjerat jurnalis Harun kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Subang Kelas IA, Rabu (29/7/2026). Agenda persidangan kali ini adalah penyampaian jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas nota keberatan atau eksepsi yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, JPU pada pokoknya meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum Harun. Jaksa menilai dalil-dalil keberatan yang disampaikan telah memasuki pokok perkara sehingga bukan lagi menjadi materi yang dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan eksepsi.
Kuasa Hukum Harun, Asep Rohman Dimyati, mengatakan jawaban JPU pada intinya menyatakan keberatan yang diajukan pihaknya telah masuk ke substansi perkara yang akan dibuktikan dalam persidangan.
“Jawaban dari jaksa penuntut umum terhadap eksepsi kami pada intinya menyampaikan bahwa apa yang menjadi keberatan kami dianggap sudah masuk ke pokok perkara. Jadi menurut mereka, hal itu nanti dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Asep usai persidangan.
Menurutnya, JPU tidak membacakan seluruh jawaban secara lengkap, melainkan hanya menyampaikan poin-poin utama yang menjadi tanggapan atas eksepsi tim penasihat hukum.
“Jaksa tidak membacakan seluruh jawabannya dari awal, tetapi hanya membacakan inti-inti jawaban terhadap nota keberatan atau eksepsi yang kami ajukan,” katanya.
Asep menjelaskan, berdasarkan jawaban yang dibacakan di persidangan, JPU berpandangan bahwa seluruh dalil dalam eksepsi telah melampaui ruang lingkup keberatan sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.
“Berdasarkan yang saya dengar dan baca, jaksa menyatakan bahwa dalil-dalil yang kami sampaikan dalam eksepsi telah melampaui ruang lingkup keberatan karena menurut mereka sudah merupakan pokok perkara yang akan diperiksa dan dibuktikan dalam persidangan yang bebas dan adil,” jelasnya.
Selain itu, lanjut Asep, JPU juga menegaskan surat dakwaan yang telah didaftarkan ke pengadilan disusun secara cermat, jelas, lengkap, serta dinilai telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Mereka berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap serta telah memenuhi syarat formil maupun materiil sesuai ketentuan hukum acara pidana. Karena itu, jaksa memohon kepada majelis hakim agar nota keberatan atau eksepsi dari penasihat hukum terdakwa dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak seluruhnya, sehingga pemeriksaan perkara dapat dilanjutkan,” ungkapnya.
Meski demikian, Asep menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penilaian terhadap eksepsi kepada majelis hakim.
“Kami tidak bisa masuk ke ranah kebijakan jaksa dalam memberikan jawaban. Itu merupakan kewenangan penuntut umum. Sekarang kami tinggal menunggu sikap dan keputusan majelis hakim terhadap eksepsi yang telah kami ajukan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam persidangan majelis hakim menyampaikan akan terlebih dahulu bermusyawarah untuk menyiapkan putusan sela sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
“Majelis hakim tadi menyampaikan akan menyiapkan putusan sela. Jadi kami menunggu bagaimana keputusan majelis hakim nantinya, apakah eksepsi diterima atau ditolak,” pungkas Asep.
Sidang perkara Harun selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan putusan sela oleh majelis hakim yang akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pembuktian atau terdapat pertimbangan lain atas eksepsi yang telah diajukan tim penasihat hukum terdakwa.
Reporter kompas SBS
D.Jekiw.

