Kompas.sbs – Sabtu 25 juli 2026 TANGERANG – Keresahan warga terhadap kondisi kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali mencuat. Kali ini, sorotan publik tertuju pada hilangnya baliho larangan berjualan di trotoar yang sebelumnya dipasang sebagai bagian dari upaya penataan kawasan, serta dugaan penyalahgunaan aliran listrik fasilitas umum untuk kepentingan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL).
Menurut keterangan sejumlah warga, hilangnya baliho tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai siapa yang mencopotnya dan apakah tindakan itu dilakukan dengan kewenangan yang sah. Warga menilai, apabila baliho tersebut merupakan fasilitas pemerintah yang dipasang menggunakan anggaran negara, maka pencopotannya tanpa izin harus diusut secara menyeluruh.
“Kami berharap pemerintah tidak membiarkan kewibawaan negara dipertanyakan. Jika ada pihak yang mencopot fasilitas pemerintah tanpa hak, maka harus diproses sesuai hukum,” ujar salah seorang warga.
Selain itu, warga juga meminta aparat memeriksa dugaan penggunaan listrik fasilitas umum GOR Gondrong untuk kepentingan lapak PKL. Menurut mereka, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka tindakan itu berpotensi merugikan negara sekaligus membahayakan keselamatan masyarakat.
Secara hukum, dugaan penggunaan listrik tanpa hak dapat dikaitkan dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) apabila unsur-unsur tindak pidananya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian di pengadilan. Apabila berkaitan dengan penyalahgunaan tenaga listrik, penanganannya juga dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan beserta peraturan pelaksanaannya.
Sementara itu, apabila benar terdapat perusakan atau pencopotan baliho milik pemerintah tanpa hak, aparat dapat menilai penerapan ketentuan pidana yang relevan, termasuk Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, apabila seluruh unsur hukumnya terbukti.
Warga mendesak Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, aparat kepolisian, dan instansi terkait segera melakukan penyelidikan secara profesional dengan memeriksa saksi, dokumentasi, serta rekaman CCTV apabila tersedia. Menurut mereka, setiap dugaan pelanggaran terhadap aset negara harus ditangani secara transparan dan tanpa pandang bulu.
Masyarakat juga mengingatkan bahwa trotoar merupakan hak pejalan kaki dan kawasan GOR merupakan fasilitas olahraga milik publik yang harus dijaga sesuai peruntukannya. Karena itu, segala dugaan penyalahgunaan fasilitas umum harus diselesaikan melalui penegakan hukum yang objektif dan berbasis alat bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat mengenai pihak yang bertanggung jawab atas hilangnya baliho maupun mengenai dugaan penyalahgunaan listrik fasilitas umum. Oleh karena itu, seluruh informasi mengenai pelaku masih berupa dugaan yang harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan, apabila memenuhi unsur pidana, melalui proses peradilan.
Warga berharap pengusutan dilakukan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian hukum, aset negara terlindungi, dan fungsi GOR Gondrong sebagai fasilitas publik dapat dikembalikan sebagaimana mestinya.
TANGKAP PROSES DAN ADILI OKNUM TERSEBUT
KOMPAS.SBS -RED/TIM
