Jadikan Foto Cover Karikatur
Minim Rambu dan Akses Alternatif, Proyek Jembatan Rp14,5 Miliar BPJN Kalbar Diminta Segera Dievaluasi
Mempawah 24 juli 2026 , Masyarakat kembali menyoroti pelaksanaan Paket Penggantian Jembatan Ruas Sei Duri – Batas Kota Mempawah dan Dalam Kota Mempawah, Cs dengan Nomor Kontrak HK0201/B/BPJN12.5/2026/228 tanggal 16 April 2026 senilai Rp14.538.806.900 yang meliputi Jembatan Benteng dan Jembatan Bundung.
Hingga kini, pekerjaan tersebut dinilai belum menunjukkan progres yang sebanding dengan nilai kontraknya.
Jembatan darurat maupun jalan alternatif belum juga tuntas, sementara masyarakat setiap hari harus melintasi ruas tersebut dengan kondisi yang dinilai belum memadai dari sisi keselamatan.
Yang lebih memprihatinkan, minimnya rambu-rambu peringatan di lokasi proyek menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pelaksana terhadap keselamatan pengguna jalan.
Pada proyek bernilai miliaran rupiah, pengamanan lalu lintas seharusnya menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap administrasi.
Di lapangan juga terlihat mobilisasi alat berat dan peralatan kerja yang dinilai terbatas, sehingga memunculkan pertanyaan apakah sumber daya yang dikerahkan telah memadai untuk mengejar target penyelesaian sesuai kontrak.
Kondisi ini semakin menguatkan persepsi publik bahwa pelaksanaan proyek berjalan tidak optimal.
Publik juga mempertanyakan belum tampaknya Jembatan Bailey atau sarana penyeberangan sementara yang lazim digunakan untuk menjaga kelancaran arus lalu lintas selama pekerjaan penggantian jembatan berlangsung.
Apabila memang tidak disediakan, BPJN Kalimantan Barat diharapkan memberikan penjelasan mengenai dasar teknis dan manajemen lalu lintas yang diterapkan.
Sorotan lainnya muncul pada aspek administrasi proyek. Berdasarkan informasi yang beredar, kontrak ditandatangani oleh Satker Wilayah I Irwan Chandra Nirwana, S.T., M.M., sedangkan dalam pelaksanaan pekerjaan PPK disebut dijabat oleh Robin Pantas Halomoan, S.T., M.Eng.
Kondisi tersebut perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif dan untuk memastikan seluruh proses telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat mempertanyakan, mengapa proyek dengan nilai lebih dari Rp14,5 miliar masih menyisakan persoalan akses, keselamatan, dan progres pekerjaan? Pertanyaan ini menjadi penting karena setiap proyek yang menggunakan uang negara wajib dilaksanakan secara profesional, tepat waktu, tepat mutu, dan mengutamakan keselamatan masyarakat.
BPJN Kalimantan Barat, Satker, PPK, konsultan pengawas, dan kontraktor pelaksana diharapkan segera membuka data progres fisik dan keuangan, jadwal pelaksanaan, kendala yang dihadapi, serta langkah percepatan yang dilakukan.
Keterbukaan informasi merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada publik atas penggunaan anggaran negara.
Apabila dalam proses pelaksanaan nantinya ditemukan adanya penyimpangan administrasi, keterlambatan yang tidak sesuai kontrak, pelanggaran terhadap spesifikasi teknis, atau kelalaian dalam aspek keselamatan kerja dan keselamatan pengguna jalan, maka aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum diharapkan melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Uang negara harus menghasilkan infrastruktur yang berkualitas, bukan meninggalkan pertanyaan.
Keselamatan masyarakat tidak boleh dikorbankan, dan setiap rupiah anggaran wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik. (Danil.A)
