Top 5 This Week

Related Posts

Meski Minta Maaf PWI Pusat Tetap Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

JAKARTA, 20 Juli 2026 – Persatuan Wartawan Indonesia atau PWI Pusat tetap melanjutkan proses hukum terhadap advokat Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya. Laporan resmi dilayangkan meski Hotman telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.

Laporan diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu SPKT Polda Metro Jaya pada Senin malam, 20/7/2026, dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dan STTLP Nomor STTLP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelaporan dilakukan Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat Anrico Pasaribu, didampingi jajaran pengurus. Turut hadir Direktur Anti Kekerasan dan Keselamatan Wartawan PWI Pusat Edison Siahaan, Waka Bidang Hukum Jimmy Endey, Wasekjen Kadirah, Bendahara Umum Sumber Rajasa Ginting, Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Sekretaris PWI Jaya Arman Suparman, serta sejumlah wartawan.

“Maaf Formalitas, Tidak Cukup Hentikan Proses Hukum”

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyebut langkah hukum tetap ditempuh karena pernyataan Hotman dinilai mencederai kehormatan profesi wartawan.

“Kemarin ada peristiwa yang menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan. Untuk itu kami melaporkan pihak yang menyebut wartawan dengan kalimat ‘punya otak nggak’. Padahal wartawan bekerja berdasarkan kecerdasan, integritas, dan kode etik,” ujar Edison di Polda Metro Jaya.

Menurut Edison, permintaan maaf Hotman belum menunjukkan ketulusan mendalam.

“Permohonan maaf tersebut kami nilai masih bersifat formalitas dan belum cukup menjadi alasan menghentikan proses hukum,” katanya.

Sebagai barang bukti, PWI Pusat menyerahkan rekaman video pernyataan Hotman kepada penyidik. Laporan mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Berawal dari Konferensi Pers Kasus Eks Jampidsus

Peristiwa bermula Jumat, 17/7/2026, usai Hotman Paris mendampingi kliennya, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah, di Kejaksaan Agung.

Dalam sesi tanya jawab, Hotman melontarkan kalimat yang viral di media sosial:

“Kalau lu nggak ngerti pasal, lebih baik berhenti jadi wartawan.”

“Kamu punya otak nggak?”

Pernyataan itu menuai kecaman karena dinilai merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.

Beberapa jam sebelum laporan dibuat, Hotman mengunggah video permintaan maaf di Instagram. Ia mengaku emosional dan tidak berniat menghina wartawan. Hotman juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri.

Forum Pemred dan SWSI Ikut Kecam

Forum Pemimpin Redaksi Indonesia menilai ucapan Hotman tidak mencerminkan sikap profesional advokat. Sementara Serikat Wartawan Senior Indonesia SWSI menegaskan hak bertanya wartawan dijamin UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir menegaskan, narasumber berhak menolak menjawab, namun harus disampaikan secara santun.

“Narasumber berhak menolak menjawab pertanyaan, namun penolakan harus disampaikan secara santun dan tetap menghormati profesi wartawan,” tegasnya.

PWI Pusat menyebut langkah hukum ini bukan soal individu, melainkan komitmen menjaga martabat pers yang dilindungi konstitusi dan UU Pers. Organisasi berharap proses hukum berjalan profesional dan menjadi pembelajaran bersama.

Hingga berita ini diturunkan, Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi terkait tindak lanjut laporan tersebut.

Popular Articles