*Keputusan Praperadilan Jilid II, Jurnalis Triberita Com Menjadi Preseden Buruk, Bagi Penegak Hukum Di Kabupaten Subang*
Kompas SBS, Subang – Praperadilan jilid II yang digelar di pengadilan Negeri Subang pada senin (20/7/2026) jurnalis Triberita Com, Muhamad Harun, sidang praperadilan yang dipimpin Hakim tunggal Ali Adaria, S.H.dengan agenda pembacaan putusan atas permohonan yang menguji keabsahan tindakan penyidik polres subang terkait penyitaan dan pengaksesan atas data elektronik milik pemohon.
Dalam amar putusannya hakim terlebih dahulu, menolak eksepsi atau keberatan yang diajukan pihak termohon, yakni Polres Subang.Menurut hakim, eksepsi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk menghentikan pemeriksaan permohonan praperadilan.
“Namun setelah mempertimbangkan
Seluruh fakta persidangan, hakim menyatakan permohonan praperadilan Muhamad Harun gugur.
Pertimbangannya, perkara pokok pidana yang menyeret Harun telah lebih dahulu disidangkan dipengadilan Negeri Subang, sehingga pemeriksaan praperadilan tidak dapat dilanjutkan.
Hakim menyebutkan, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana permohonan praperadilan kehilangan objek pemeriksaan apakah sidang pokok perkara telah dimulai.
Dalam permohonannya, tim kuasa hukum Muhamad Harun meminta pengadilan menguji sah atau tidaknya tindakan penyelidikan dalam melakukan penggeledahan digital pengaksesan, data elektronik, serta penyitaan isi telepon seluler milik kliennya, pihak pemohon berpendapat tindakan tersebut seharusnya dilakukan sesuai prosedur hukum dan memerlukan izin dari pengadilan.
Usai sidang kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati, S,H, M,H, yang dibacakan hakim.
“Yang perlu dipahami hakim lebih dahulu menolak eksepsi termohon.
Adapun permohonan praperadilan dinyatakan gugur karena menurut pertimbangan hakim, sidang pokok perkara sudah lebih dahulu berjalan” Ujar Asep.
Ia menambah, tim kuasa hukum akan mempelajari salinan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Kami akan fokus menghadapi sidang pokok perkara, seluruh fakta yang muncul selama proses praperadilan
akan kami pelajari kembali sebagai bagian dari strategi pembelaan”.
Pungkasnya.
Reporter kompas SBS.
D.Jekiw.

