Top 5 This Week

Related Posts

Satu Pemborong, Dua Kasus , Tersangka Smartboard Juga Diduga Mark-up Proyek Mebel Rp 48,4 M Disdik Langkat”

 

Kompas SBS – LANGKAT 

Skandal korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat semakin melebar. Setelah heboh dengan kasus pengadaan smartboard senilai Rp29,5 miliar, kini terungkap bahwa pemborong utama dalam kasus tersebut juga terlibat dalam proyek mebel sekolah senilai Rp48,4 miliar dengan modus serupa.

Berdasarkan penelusuran, perusahaan yang menjadi pelaksana kedua proyek raksasa itu adalah PT Bismacindo Perkasa. Direktur perusahaan ini, Budi Pranoto Seputra (dalam beberapa dokumen disebut Bambang Pranoto Saputra), saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus smartboard. Kini, namanya kembali disorot terkait dugaan markup dan penyimpangan dalam pengadaan mebel.

Jejak Uang yang Sama
Penyidik menemukan pola yang mencurigakan: perusahaan yang sama memenangkan tender di dua bidang berbeda dalam tahun anggaran yang berdekatan. Jika dalam kasus smartboard, kerugian negara ditaksir mencapai Rp29,5 miliar akibat spesifikasi barang yang tidak sesuai dan harga yang di-mark-up, maka dalam proyek mebel senilai Rp48,4 miliar, indikasi serupa juga ditemukan.

“Saat ini fokus penyidikan sedang mendalami apakah ada aliran dana dari proyek mebel yang digunakan untuk menutupi atau melanggengkan jaringan korupsi di proyek smartboard,” ungkap sumber internal penyidik yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Modus Operandi: Tender Rekayasa?
Warga dan pengamat kebijakan publik mempertanyakan bagaimana satu perusahaan bisa mendominasi pengadaan strategis di Disdik Langkat. Dalam kasus smartboard, terdakwa lain seperti mantan Kadisdik Saiful Abdi dan Kasi Sarpras Supriadi diduga memfasilitasi kemenangan PT Bismacindo melalui manipulasi e-Katalog dan negosiasi kilat.

Publik kini bertanya:

Apakah mekanisme yang sama juga diterapkan dalam pengadaan mebel? Dengan nilai total dua proyek tersebut mencapai hampir Rp78 miliar, potensi kerugian negara sangat masif.

Desakan Transparansi Total
Menyusul temuan ini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri Langkat untuk:

Melakukan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh kontrak PT Bismacindo Perkasa di lingkungan Pemkab Langkat.

Menyelidiki peran pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek mebel tersebut.

Memastikan tidak ada “tahanan politik” atau perlindungan bagi oknum tertentu yang mungkin terlibat dalam kedua kasus ini.

Kasus ini menjadi ujian berat bagi integritas penegak hukum di Langkat. Apakah jerat hukum hanya akan menjerat pelaku kecil, ataukah akan membongkar jaringan besar di balik dua proyek miliaran rupiah ini?

(Warianto)

Popular Articles