Top 5 This Week

Related Posts

LSM LEP: Sejumlah Oknum Kepala Desa Biarkan Pengolahan Tong dan Tromol Tanpa Izin di Pemukiman

 

*NAMLEA – Sejumlah oknum Kepala Desa di Kabupaten Buru diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengolahan “tong” dan “tromol” tanpa izin yang beroperasi di dalam pemukiman warga.

Hal tersebut diungkapkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Ekologi Pembangunan (LSM-LEP) Kabupaten Buru. Menurut LSM-LEP, aktivitas tersebut sudah berlangsung cukup lama dan meresahkan masyarakat.

“Informasi dan laporan yang kami terima, ada beberapa desa yang di dalamnya terdapat kegiatan pengolahan tong dan tromol. Seperti antara lain sejumlah desa dikecamatan Waelata,lolongguba ,waeapo dan kecamatan kajely,Mirisnya, kegiatan ini diduga berjalan tanpa izin dan oknum para kepala desa tersebut terkesan melakukan pembiaran bahkan informasi ada oknum kepala desa juga kerja tambang ilegal, ujar Chairul Syam Ketua LSM LEP kepada wartawan Media Kami.Selasa 14/7/2026

Ia menjelaskan, “tong” dan “tromol” yang dimaksud umumnya digunakan untuk pengolahan material pasir mengandung unsur butiran emas dan bercampur B3 jenis Cianida dan mercury. Kegiatan ini berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan, kebisingan, dan mengganggu kesehatan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

“Seharusnya oknum kepala desa itu menjadi garda terdepan dalam menjaga ketertiban dan lingkungan. Tapi kalau justru membiarkan, ini namanya abai terhadap tugas dan kewenangan,” tegasnya.

LSM LEP mendesak Pemerintah Kabupaten Buru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP, serta Aparat Penegak Hukum untuk segera melakukan pengecekan dan penertiban di desa-desa yang akan dilaporkan.

“Kami minta Bupati dan Kapolres Buru segera turun tangan. Jangan sampai ada kesan kepala desa kebal hukum. Kalau terbukti melanggar, proses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Selain itu, LSM LEP juga meminta Inspektorat Kabupaten Buru untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja para kepala desa karena informasinya ada oknum kepala desa ikut bermain ditambang emas ilegal

“Pembiaran ini bisa masuk kategori maladministrasi. Kami akan layangkan surat resmi ke Bupati dan BPD di desa-desa tersebut,” tambahnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Buru dan Polres Buru belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pembiaran yang dilakukan sejumlah kepala desa tersebut.

Warga di beberapa desa yang terdampak juga berharap agar aktivitas pengolahan tong dan tromol segera ditertibkan agar lingkungan kembali bersih dan aman.

Popular Articles