Top 5 This Week

Related Posts

GMPRI Desak Polisi Tangkap Sofyan, Dugaan Pengelolaan Emas Ilegal di Air Mandidi Disorot

 

Nama Sofian menjadi sorotan setelah Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Republik Indonesia (GMPRI) mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal menggunakan metode tong di Dusun Air Mandidi, Desa Wainetat, Kecamatan Waelata, Kabupaten Buru.

GMPRI menilai aktivitas yang diduga berlangsung cukup lama tersebut telah menimbulkan kekhawatiran masyarakat karena berpotensi merusak lingkungan serta mencemari kawasan sekitar melalui penggunaan bahan kimia berbahaya yang lazim digunakan dalam pengolahan emas.

Ketua GMPRI, Rifandi Makatita, menyatakan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh bersikap pasif terhadap aktivitas yang diduga berlangsung secara terbuka tersebut. Menurutnya, jika benar tidak memiliki izin dan tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan, maka aktivitas tersebut harus segera dihentikan.

“Jika dugaan ini benar, maka tidak boleh ada toleransi. Kami mendesak Kapolsek Waiyapo segera turun ke lapangan, melakukan penyelidikan, dan mengambil langkah hukum yang diperlukan terhadap pihak yang bertanggung jawab,” tegas Rifandi, Senin (6/7/2026).

GMPRI juga menyoroti dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang selama ini membiarkan aktivitas tersebut tetap berjalan. Organisasi itu meminta aparat tidak hanya fokus pada pelaku lapangan, tetapi juga mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran terhadap aktivitas tersebut.

“Sulit diterima akal sehat jika aktivitas pengolahan emas dalam skala tertentu dapat berjalan tanpa diketahui pihak terkait. Karena itu, kami meminta aparat mengusut secara menyeluruh dan transparan,” ujarnya.

Menurut GMPRI, persoalan ini tidak hanya menyangkut aspek perizinan pertambangan, tetapi juga menyentuh isu keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Penggunaan bahan kimia seperti merkuri maupun sianida tanpa sistem pengelolaan limbah yang memadai berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kualitas tanah, air, dan kesehatan warga di sekitar lokasi.

Secara hukum, aktivitas pertambangan maupun pengolahan mineral tanpa izin dapat dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara aspek pencemaran lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

GMPRI meminta Kapolsek Waiyapo bersama instansi terkait segera melakukan inspeksi lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas yang diduga dijalankan oleh Sofian tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran hukum, organisasi itu mendesak agar proses penegakan hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari Sofian terkait tudingan yang disampaikan GMPRI. Redaksi masih berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk memperoleh konfirmasi dan penjelasan guna menjaga keberimbangan informasi.

Popular Articles