Kompas,SBS – Kota Tangerang, 5 Juli 2026 – Kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum tidak hanya diukur dari diterimanya sebuah laporan, tetapi juga dari keseriusan, profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas dalam menindaklanjuti setiap pengaduan yang disampaikan masyarakat. Hingga saat ini, sejumlah warga dan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, masih menunggu kepastian atas perkembangan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang telah disampaikan kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp kepada seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, disampaikan bahwa orang yang diduga terlibat dalam praktik pungli masih terlihat berada di sekitar kawasan GOR Gondrong. Pernyataan tersebut merupakan keterangan narasumber dan belum merupakan fakta yang telah dibuktikan di pengadilan.
“Kami mempertanyakan sampai di mana perkembangan laporan yang telah kami sampaikan. Kapan laporan ini akan ditindaklanjuti oleh penyidik Polsek Cipondoh maupun Polres Metro Tangerang Kota? Kami berharap aparat memberikan kepastian kepada masyarakat agar tidak menimbulkan keresahan maupun spekulasi,” ujar narasumber kepada awak media.
Bagi masyarakat, persoalan ini bukan hanya menyangkut dugaan pungli, tetapi juga menyangkut rasa aman bagi pedagang kecil yang setiap hari mencari nafkah. Mereka berharap setiap laporan diproses secara objektif berdasarkan alat bukti, tanpa intervensi, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Secara hukum, apabila suatu dugaan pungli disertai unsur pemaksaan, ancaman, atau intimidasi dan hal tersebut terbukti melalui proses penyidikan serta persidangan, perbuatan tersebut dapat dikenakan ketentuan pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang relevan. Pemerintah juga telah menunjukkan komitmen pemberantasan pungli melalui Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Masyarakat menegaskan bahwa mereka tidak meminta perlakuan khusus ataupun menghakimi pihak tertentu. Yang mereka harapkan adalah kepastian hukum, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan aparat, serta penegakan hukum yang adil dan tidak tebang pilih. Apabila penyelidikan menemukan bukti yang cukup, masyarakat berharap proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan bukti yang cukup, masyarakat juga berharap hasil tersebut disampaikan secara terbuka sesuai prosedur yang berlaku.
Editorial ini merupakan bentuk perhatian terhadap pentingnya transparansi dalam penegakan hukum, bukan pernyataan bahwa seseorang telah bersalah. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti, dan penetapan bersalah atau tidak merupakan kewenangan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.
Hingga rilis ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari penyidik Polsek Cipondoh maupun Polres Metro Tangerang Kota mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Red/Tim

